Berita Jakarta

Calon Dekot yang Tidak Dilantik Akan Gugat ke PTUN, Ongen Sangaji Siap Jadi Saksi di Persidangan

Jabatan Dekot, kata Ongen Sangaji lagi merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemkot dan legislatif.

Editor: Feryanto Hadi
ist
Ongen Sangaji saat menerima audiensi puluhan calon Dekot yang gagal dilantik di base camp Ongen Sangaji di Kawasan Jakarta Timur, Selasa (7/1/2024). 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Puluhan calon Dewan Kota yang gagal dilantik bakal mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji mengaku bersedia menjadi saksi di persidangan apabila diperlukan lantaran melihat sejumlah kejanggalan dalam proses pelantikan Dewan Kota terlipih.

"Penetapan dekot terpilih dilakukan tanpa ada pendalaman di Komisi A DPRD DKI. Bahkan, kita baru tahu setelah mendapatkan undangan 2 hari menjelang pelantikan dekot di lima wilayah. Karena itu, jika proses persidangan PTUN berjalan maka saya siap menjadi saksi dalam persidangan dan akan menjelaskan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penetapan dewan kota se-Jakarta periode 2024-2029," ujar Ongen Sangaji usai menerima audiensi puluhan calon Dekot yang gagal dilantik di base camp Ongen Sangaji di Kawasan Jakarta Timur, Selasa (7/1/2024).

Terkait polemik pengangkatan Dewan Kota tersebut, Ongen mengkritik Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatnoko yang dia nilai tidak konsisten saat memberikan pernyataan resmi dalam rapat dengan Komisi A

Baca juga: Calon Dewan Kota Se-Jakarta yang Gagal Dilantik Akan Ajukan Gugatan ke PTUN 

Ongen menambahkan, dalam Pergub Nomor 116 tahun 2013, proses penetapan dewan kota harus melibatkan DPRD.

"Jika kita cermati dari aturan yang ada, Komisi A menjadi representasi dari DPRD dalam proses penetapan dewan kota di Jakarta karena merupakan mitra kerja Kesbangpol dan Dekot dalam pemerintahan daerah," paparnya.

"Satu hal yang sangat penting,  proses yang tidak transparan ini mengakibatkan kerugian bagi orang banyak. Tentu sanksinya harus benar-benar tegas. Sehingga kedepan tidak ada lagi yang bermain-main dengan aturan," tambahnya.

Lebih jauh, Ongen menceritakan jika dalam pertemuan dengan puluhan Calon Dekot se-Jakarta yang gagal dilantik ditemukan banyak kejanggalan dalam proses penetapan terhadap anggota dekot 2024-2029.

"Kejanggalan itu salah satunya, ada dekot terpilih merupakan orang yang pernah terlibat tindakan pidana kriminalitas. Ini menjadi catatan penting yang perlu dipertanyakan pada timsel," katanya

Jabatan Dekot, kata Ongen lagi merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemkot dan legislatif.

Sehingga, Dekot terpilih harus orang-orang yang memiliki kredibilitas mumpuni. 

"Bagaimana mungkin kita memilih orang yang tidak kredibel. Apa dasar 2 tim seleksi mengukur standar calon 2 dekot dalam proses penetapan. Ini yang kemudian menjadi masalah dasarnya, begitu juga di wilayah kota yang banyak masalah," tutupnya. 

Bakal ajukan gugatan ke PTUN

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB di DPRD DK Jakarta, M.Fuadi Luthfi mengatakan, dirinya telah menerima aduan dari sejumlah Calon Dewan Kota (Dekot) se Jakarta yang gagal dilantik pada Senin (6/1/2024).

Menurutnya, para calon Dekot yang tidak dilantik itu mempertanyakan proses transparansi dalam pemilihan dan penetapan dewan kota.

Curiga ada yang tidak beres, para Dekot tersebut akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

"Gugatan ke PTUN akan dilakukan dalam waktu dekat oleh mereka, dan sudah teregistrasi," ujar M.Fuadi Luthfi melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: Ongen Sangaji soal Pelantikan Dekot:  Penetapan Cacat Prosedural, Walikota Bisa Digugat Ke PTUN

Dijelaskan Fuadi, dalam audiensi yang dilakukan dengan fraksi PKB di DPRD, para calon dekot menyampaikan persoalan yang ditemukan di masing-masing wilayah sehingga melakukan gugatan ke PTUN.

Seperti, kata dia hasil penilaian yang tidak bisa diakses, adanya temuan calon dekot yang nilainya berada di peringkat bawah hasil penilaian tim seleksi di walikota namun dilantik.

Mereka juga menyoroti track record dekot terpilih pernah bermasalah secara sosial di masyarakat dan kebocoran nama-nama calon dekot yang bakal dilantik jauh sebelum pelantikan digelar.

"Berdasarkan aduan dari masing-masing calon dekot itu. Komitmen fraksi PKB di DPRD akan terus melakukan pendampingan hingga persoalan ini selesai," ungkapnya

Sementara, dalam hal proses di DPRD, idealnya, kata Fuadi penetapan calon dekot melalui pendalaman di Komisi A, yang akan direkomendasikan pada pimpinan DPRD dan diumumkan oleh Pj Gubernur.

"Dalam prosesnya ternyata diputuskan secara tiba-tiba dan dilantik. Inilah yang kemudian menimbulkan polemik di temen-temen Komisi A. Karena penetapan itu tidak melalui prosedur yang lazimnya ada," katanya.

Karena itu, diharapkannya asisten pemerintahan bekerja secara jujur dan transparan agar tugas dan amanah yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai keputusan diambil menjadikan beberapa pihak merasa dirugikan. Sebab kita berharap kedepan Jakarta lebih baik, adil sehingga pengelolaan pemerintahan menghasilkan program yang berdampak positif bagi Jakarta," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved