Kriminal
Viral Media Sosial, Begal Ponsel dan Tas di Pintu Tol Plumpang Jakut Diciduk Polisi
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menciduk satu orang begal yang beraksi di Pintu Masuk Tol Plumpang, Tanjung Priok
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menciduk satu orang begal yang beraksi di Pintu Masuk Tol Plumpang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (4/1/2025) dini hari.
Aksi begal kendaraan mobil yang dilakulan pelaku berlangsung pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 18.40 WIB.
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnandi menjelaskan, usai korban melapor ke kantornya dan aksi itu viral di sosial media, pihaknya langsung memburu para pelaku.
Tak perlu waktu lama, karena beberapa jam pasca kejadian, ia berhasil menangkap satu orang pelaku bernama M Ali Sanda pembawa senjata tajam jenis celurit.
"Pelaku berjumlah 6 orang yang mayoritas masing-masing membawa sajam jenis celurit. Kebetulan jalanan mengarah masuk ke tol plumpang mengalami kepadatan, sehingga ini dijadikan momentum untuk para pelaku melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kaca nya terbuka," katanya, Minggu (5/1/2025).
Baca juga: Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Aksi Begal di Jalan Lintas Medan - Binjai Sumatera Utara
Para pelaku itu melakukan pengancaman dan korban yang takut dilukai memilih menyerahkan barang berharga seperti Hp.
Fauzan mengakui, para pelaku sudah merencanakan aksi tersebut karena sempat berkumpul di sekitar lokasi kejadian.
"Kerugian dari korban kebetulan pada saat yang tidak berjeda lama terdapat 2 korban yang membuat LP di Polres Jakut. Pertama korban yang memiliki mobil Grandmax kerugian 1 buah tas berisi dokumen pribadi," tegasnya.
"Setelah itu, korban kedua pengendara mobil pick up kerugian satu unit hp. Masing-masing korban mengalami luka, yang mobil Grandmax mengalami luka di punggung dan mobil pickup mengalami luka di bagian jari tangan," tambahnya.
Baca juga: Pria di Rawamangun Jaktim jadi Korban Begal, Motornya Dibawa Kabur Pelaku yang Ngaku dari Leasing
Fauzan melanjutkan, pihaknya masih terus memburu pelaku lain guna pertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia juga sudah mengecek data M Ali Sanda ternyata adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yaang ditangkap Polsek Kelapa Gading.
"Kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun," imbuhnya. (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Oknum Polisi Diduga Aniaya Lansia 60 Tahun di Bogor, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Begal Berpistol Ambruk Usai Baku Tembak dengan Polisi Bersenjata Laras Panjang di Lampung |
![]() |
---|
Pengendara Berjaket Shopee Dikeroyok di Bekasi karena Halangi Mobil yang Lawan Arah |
![]() |
---|
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Diduga Peras 20 M, Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia |
![]() |
---|
Penipu Pakai Teknologi AI Deepfake Catut Nama Pejabat Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.