Korupsi

Akui Temukan Anggaran Janggal, DPRD DKI Tak Heran Kadisbud Tilep APBD Rp 150 Miliar

Akui Temukan Anggaran Janggal, DPRD DKI Tak Heran Kadisbud Tilep APBD Rp 150 Miliar

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana 

“Mobile planetarium kalau kita konversi jadi (bansos) Kartu Lansia Jakarta kita bisa dapat (menyalurkan) sekitar 1.600-an pak,” tuturnya.

Hingga kini, Komisi E DPRD DKI Jakarta belum ada agenda untuk memanggil jajaran eksekutif untuk menyikapi hal ini.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta yang menangani perkaranya.

“Belum ada agenda (pemanggilan) di sisi lain kami serahkan perkara Disbud tersebut kepada penegak hukum, kiranya semua hal dapat terbuka terang benderang,” pungkas Justin.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.

Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.

"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025). (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp


 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved