Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Jakarta

Direktur Dirnarkoba PMJ Banding Usai Dijatuhi Sanksi PTDH Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024

Mengajukan banding, Direktur Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Parlaungan dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Instagram
Mengajukan banding, Direktur Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Parlaungan dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH akibat kasus dugaan pemerasan penonton DWP 2024 asal Malaysia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menerima konsekuensi buntut kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Donald Parlaungan dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Hasil sidang etik yang digelar Selasa (31/12/2024) itu disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam.

Baca juga: Polisi yang Terlibat Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP asal Malaysia Perlu Diberi Sanksi PTDH

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

Sanksi PTDH juga dijatuhkan ke kepala unit (kanit) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, belum diketahui secara pasti kanit tersebut.

Baca juga: Kasubdit Narkoba, Kasat Resnarkoba hingga Kapolsek Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP

"Dua orang yang di PTDH mengajukan banding," kata Choirul Anam.

Sedangkan polisi dengan jabatan kepala sub direktorat (Kasubdit) belum ada putusan.

Sidang diskors dan akan dilanjutkan Kamis (2/1/2025). (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved