Berita Nasional

Sudah Kantongi Bukti Kuat, KPK Tak Masalah Hasto Ngibul dan Ngaku Tak Terkait dengan Harun Masiku

Hasto menilai, kasus hukum yang menjeratnya ini merupakan bagian dari risiko setelah ia kerap mengkritik kekuasaan.

Editor: Feryanto Hadi
tribunnews
Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, 

Hal ini disampaikan Hasto merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka.

“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto dalam keterangan videonya, Kamis (26/12/2024).

Ia juga menilai, kasus hukum yang menjeratnya ini merupakan bagian dari risiko setelah ia kerap mengkritik kekuasaan.

Hasto pun mengingat dan menceritakan kisah Presiden Soekarno atau Bung Karno yang dipenjara di tengah perjuangannya memerdekakan Indonesia.

“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” ujar Hasto

Hasto lantas meminta kader-kader PDI-P agar jangan pernah takut menyuarakan kebenaran dan tetap menjaga partai terseut.

“Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan. Kita adalah partai yang sah,” jelasnya

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Setyo mengungkapkan, Hasto dan Harun Masiku diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan dengan uang senilai 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 683.462.890 berdasarkan kurs 24 Desember 2024.

Suap diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Setyo menyebut, suap ini dimaksudkan untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo dikutip dari Kompas TV, Rabu (25/12/2024).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved