Breaking News

Berita Nasional

Prabowo Singgung Hukuman Harvey Moeis Minimal 50 Tahun, Ini Kata Pengamat

Prabowo Singgung Soal Hukuman Harvey Moeis Minimal 50 Tahun, Ini Kata Pengamat

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Tangkapan video youtube sekretariat presiden, istimewa
Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menuai kontroversi. Pasalnya Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun.

Direktur Ramangsa Institute Maizal Alfian, menyatakan keprihatinannya terhadap putusan vonis ringan. Dia menyebut, putusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Alfian menegaskan, vonis ringan terhadap pelaku korupsi berskala besar tidak sejalan dengan norma etika dan aturan penegakan hukum yang berlaku. "Korupsi dengan dampak sebesar ini seharusnya dihukum dengan sanksi yang setimpal untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi," kata Alfian pada Selasa (31/12/2024) malam.

Alfian juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik vonis ringan tersebut. “Pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa seharusnya vonis bagi koruptor ratusan triliun rupiah adalah 50 tahun penjara mencerminkan kekecewaan pemerintah terhadap putusan ini," jelasnya.

Menurut Alfian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. "Dalam konteks ini, vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan," tegasnya.

Alfian menyarankan beberapa langkah untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Pertama, Jaksa Penuntut Umum melakukan Peninjauan Kembali Putusan Hakim dalam memastikan hukuman yang lebih berat dan setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.

Kedua, mengevaluasi Kinerja Hakim untuk memastikan independensi dan integritasnya dalam pengambilan keputusan. Ketiga, Reformasi Sistem Peradilan dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan sanksi tegas bagi pelaku korupsi.

“Keempat, peningkatan pengawasan dalam mencegah adanya praktik koruptif yang dapat mempengaruhi putusan hakim,” tuturnya.

Alfian pun menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bilang, bokin ringan terhadap pelaku korupsi besar tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Diperlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya. 

Prabowo Subianto Ingin Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun Penjara

Presiden RI Prabowo Subianto mengomentari kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com

Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.

Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.

Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi timah Rp 300 triliun, dengan terdakwa Harvey Moeis Suami dari selebritas Sandra Dewi.

Dalam putusannya, Hakim menganggap Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

Karena dinyatakan bersalah, Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Eko Aryanto.

Keputusan ini pun banyak menuai kecaman salah satunya datang dari eks Menkopolhukam Mahfud MD. 

Baca juga: Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Bidik Hakim Harvey Moeis, Soroti Vonis yang Tak Adil

Berapi-api Mahfud MD mengkritisi hakim dan jaksa yang dianggap telah menusuk keadilan di Indonesia lantaran memberikan hukuman yang ringan terhadap Harvey Moeis

Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada Kamis (26/12/2024).

Mahfud MD memastikan bahwa Rp300 triliun yang ada dalam dakwaan ialah kerugian negara bukan potensi kerugian negara. 

Maka seharusnya Harvey Moeis bisa dihukum lebih lama dan dijatuhi denda lebih berat dari tuntutan jaksa dan vonis hakim. 

Di mana diketahui Harvey Moeis pada akhirnya hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar. 

“Itu sungguh menusuk rasa keadilan, karena 6,5 tahun kecil sekali yang menggarong kekayaan negara, dari Rp300 triliun hanya diambil Rp210 miliar,” jelasnya. 

Mahfud MD pun membandingkan vonis korupsi yang menimpa sejumlah pengusaha seperti Hendri Surya yang dihukum 18 tahun penjara dan harta disita negara. 

Sementara Harvey Moeis apabila dihitung hanya mengembalikan kerugian negara 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara Ro300 triliun.

Jawaban Kejaksaan Agung Saat Ditantang Prabowo

Kejaksaan Agung RI menjawab kemungkinan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dituntut hukuman 50 tahun penjara. 

Tuntutan hukuman 50 tahun penjara itu diminta oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat menyindir vonis hakim untuk Harvey Moeis yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

Sindiran itu disampaikan Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024). 

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, namun hanya divonis beberapa tahun penjara dianggap tidak adil. 

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding. 

Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara. 

Terkait permintaan Prabowo Subianto, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tidak menjawab lugas. 

Menurutnya, Kejaksaan Agung RI hanya bisa membuat tuntutan sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Harli menyebut bahwa pernyataan Prabowo Subianto harus diterjemahkan secara harfiah lantaran Kepala Negara pasti memikirkan kemaslahatan dalam pemberantasan korupsi. 

Sementara Kejaksaan Agung merupakan operasional yang harus taat kepada regulasi yang ada.

“Presiden kepala negara pemikiran presiden kemaslahatan sedangkan kita tataran operasional jadi penegakan hukum harus kembali ke regulasi yang ada yakni UU Tipikor,” jelasnya seperti dimuat Kompas Tv pada Selasa (31/12/2024). 

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengomentari kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Baca juga: Kena Sentil Prabowo Subianto, Kejagung Langsung Gerak Cepat Urus Banding Harvey Moeis

Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com. 

Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.

Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.

Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved