Terkait Narasi Sekolah Libur Selama Bulan Puasa, Wamenag: Wacananya Ada, Tapi Pemerintah Belum Bahas

Kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i, buka suara terkait wacana pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan puasa atau Ramadan 1446 H/2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Viral di media sosial, narasi pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan puasa atau Ramadan 1446 H/2025.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i, buka suara terkait hal itu.

Syafi'i mengatakan bahwa Pemerintah belum membahas wacana itu.

"Kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Meski demikian, Syafi'i mengakui bahwa dirinya sudah mendengar wacana libur sekolah satu bulan saat Ramadan.

"Sudah ada wacana," ujar Syafi'i.

Kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Baca juga: Lion Parcel Catat Lonjakan Pengiriman 40 Persen Selama Ramadan 2024, Didominasi Produk Fesyen

Baca juga: Viral Lokal: Bulan Puasa Gangster Tawuran di Tapos Depok, Satu Orang Terkena Sabetan Golok

Baca juga: Berbeda dengan Sebelumnya, Jusuf Kalla Ungkap Ramadan Tahun Ini Lebih Ramai dan Berjalan Syahdu

Kebijakan itu dibuat, agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.

Kini, wacana tersebut muncul kembali. 

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melansir laman resmi Setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

BERITA VIDEO: Kawasan Monas Berbenah Jelang Perayaan Tahun Baru, Ini Tempat Parkir hingga Pengalihan Lalu-lintas

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi  SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Merujuk SKB Tiga Menteri tersebut, libur lebaran 2025 bakal berlangsung lama, paling tidak 10 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved