Prabowo Subianto Jawab Tudingan Mahfud MD Soal Memaafkan Koruptor

Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto jawab tudingan eks Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebutnya memaafkan koruptor. 

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Presiden Prabowo menepis omongan bahwa dirinya memaafkan koruptor 

Kemudian baru-baru ini terkait pengampunan terhadap koruptor asalkan mengembalikan kerugian negara. 

Kata Mahfud MD, hal itu bertentangan dengan undang-undang lantaran denda damai hanya berlaku untuk pidana ekonomi.

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah."

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi."

"Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Prabowo Subianto Dukung Kolusi Apabila Beri Pengampunan Koruptor

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kurang tepat.

Menurutnya, kasus korupsi tak pernah diselesaikan secara damai. Mahfud menyebut, jika kasus korupsi diselesaikan secara damai, itu sama dengan kolusi. 

"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan."

"Diselesaikan diam-diam antar-penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja," ujarnya.

Sementara, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

Kata Supratman, dari total 44 ribu narapidana yang akan menerima amnesti itu tidak ada satupun napi koruptor yang akan menerima.

"Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua.

"Jadi ada 4 satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved