Kabar Artis
Dinkes DKI Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Jadi Peserta PBI BPJS: Didaftarkan Lurah
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memberikan klarifikasi soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terpampang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah dalam program BPJS Kesehatan.
Diketahui Harvey Moeis terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
Hal ini ditegaskan Ani untuk menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Baca juga: Viral Empat Bocah Tinggal Tanpa Orangtua di Gubug, Sang Ibu Bantah Telantarkan demi Menikah Lagi
Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dari keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024).
Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.
Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Ani mengungkap beberapa langkah yang dilakukan, yaitu integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Kemudian penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
Selanjutnya kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
| Masih Jomblo, Agoye Mahendra Tanggapi Santai Dijodohkan dengan Basmalah Gralind |
|
|---|
| Minta Publik Berhenti Berspekulasi, Ressa Rossano Anak Denada Jelaskan Identitas Ayah Biologisnya |
|
|---|
| Pamer Mesra di Media Sosial, Nathalie Holscher Disebut Jalani Hubungan Asmara dengan Aripat |
|
|---|
| Dewi Perssik Kesal Wajah Ibunya Masuk Akun Gosip Perkara Uang THR Rp 15 Ribu |
|
|---|
| Syuting Bareng, Raihaanun Tidak Minta Izin Luna Maya saat Lakoni Adegan Mesra dengan Maxime Bouttier |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Harvey-Moeis-dan-Sandra-Dewi56.jpg)