Selasa, 21 April 2026

Memaknai Putusan PTUN Jakarta Atas Gugatan Anwar Usman

Memaknai Putusan PTUN Jakarta Atas Gugatan Anwar Usman. Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh

Istimewa
Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh memaknai Putusan PTUN Jakarta Atas Gugatan Anwar Usman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- - Anwar Usman mencabut gugatan banding yang diajukannya terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Banding yang diajukan Anwar Usman ini telah diterima oleh pengadilan.

Padahal sehari pasca putusan PTUN yang objek gugatannya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 dibacakan, juru bicara Mahkamah Konstitusi menyampaikan pada publik bahwa 8 hakim Mahkamah Konstitusi  mengajukan Banding atas putusan PTUN tersebut.

Baca juga: Syukuri Putusan Mahkamah Konstitusi, Megawati: Hakimnya Masih Punya Nurani dan Keberanian 

“Ternyata  saat berakhirnya masa pengajuan Banding, hanya  Bapak Anwar Usman yang mengajukan Banding. Pengajuan itu kemudian dicabut olehnya,” ujar Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh.

Aktivis yang juga advokat dari PERADI itu menegaskan bahwa pencabutan banding eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu membuat putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.

“Untuk memahami hal itu kita harus membaca putusan PTUN tersebut secara utuh,” bebernya.

Rifyan menjelaskan bahwa dalam pokok perkara, Hakim PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Diantaranya menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai  Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, dan mewajibkan Mahkamah Konstitusi mencabut keputusan yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

“Putusan itu juga mengabulkan permohonan penguggat untuk dipulihkan nama baiknya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Baca juga: Baleg DPR Mentahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Cagub Cawagub

Dengan demikian menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengangkat Suhartoyo  Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut putusan MKMK batal dan tidak sah.

Di sisi lain Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak pernah dicabut atau dibatalkan.

“Merujuk putusan PTUN tersebut, tidak bisa diartikan lain secara de jure dan formalistik hukum. Suhartoyo tidak lagi sah bertindak sebagai ketua Mahkamah Konstitusi setelah putusan PTUN. Karena itu secara hukum ketua Mahkamah Konstitusi masih Anwar Usman mengingat Surat Pengangkatannya tidak pernah dicabut atau dibatalkan,” pungkasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved