Natal dan Tahun Baru

Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol Dilarang untuk Truk Angkutan Barang Selama Nataru 2025

Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan non tol 

dok. Agus Pambagio
Angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025 dilarang melintas di Jalan Tol maupun non Tol 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan non tol. 

Pembatasan operasional angkutan barang selama libur Nataru 2024/2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan 

Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menuturkan, pengaturan lalu lintas dan pembatasan barang dilakukan sebagai upaya kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban selama masa libur akhir tahun. 

"Pada libur akhir tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur, dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua paada 31 Desember 2024," terang Yani dilansir dari Kompas.com (18/12/2024). 

Baca juga: Satgas Natal Dan Tahun Baru 2025, Elnusa Petrofin Dukung Pertamina Patra Niaga Jaga Ketahanan Energi

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024/2025

Jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025

  • Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 waktu setempat. 

Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan pada

  • Selasa (24/12/2024) pukul 00.00 sampai 24.00 dan Kamis (26/12/24) pukul 06.00 hingga Minggu (29/12/2024) pukul 24.00 waktu setempat.
  • Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Syarat dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi 

Salama Libur Nataru Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta gandengan, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang yang mengangkut hasil tambang, hasil galian, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pambatasan serta dapat beroperasi, yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan, hantaran uang, pakan ternak dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.

Namun, kendaraan jenis tersebut tersebut harus disertai surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut berisi keterangan mengenai jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

Baca juga: 3 Ruas Jalan Tol ini Tarifnya Diskon Selama Musim Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Surat muatan tersebut harus ditempel pada kacaa depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.

Ruas Jalan Tol dan Non Tol yang Dibatasi

Pemerintah telah membatasi operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol selama liburan Nataru 2024/2025.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved