Selasa, 14 April 2026

Siap-siap! Pakaian, Sabun dan Deterjen Bakal Kena PPN 12 Persen Juga

Meski bukan termasuk barang mewah, namun ternyata beras, sabun, pakaian hingga deterjen juga terdampak kenaikan tariff PPN 12%

Editor: Joanita Ary
Kompas TV
Meski bukan termasuk barang mewah, namun ternyata beras, sabun, pakaian hingga deterjen juga terdampak kenaikan tariff PPN 12%. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Meski bukan termasuk barang mewah, namun ternyata beras, sabun, pakaian hingga deterjen juga terdampak kenaikan tariff PPN 12 persen.

Hal ini membuat sejumlah ekonom mempertanyakan komitmen pemerintah yang tak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 % hanya untuk barang mewah, sebab pada akhirnya tarif PPN sebesar 12?rlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak.

Barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi.

Bedanya adalah untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.

Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 % , sehingga tarifnya masih akan tetap 11 % sepanjang 2025.

Kemudian ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan catatan itu maka PPN 12 % masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

"Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak," kata Bhima dikutip dari siaran pers, Selasa (17/12/2024).

Kemudian Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12 % seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

"Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1 % tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah ktia jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12 % , jadi kena tambahan 1 % (dari 11 % )," tegas Susiwijono.

Sumber: KOMPAS
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved