Kabar Artis

Dianggap Provokasi Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Tak Jadi Dipanggil MKD?

Rieke Diah Pitaloka sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan yang membuat kontak terkait kenaikan PPN 12 persen

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang membuat kontak terkait kenaikan PPN 12 persen beberapa pekan lalu.

Politisi PDI Perjuangan itu dianggap memprovokasi rakyat terkait kenaikan PPN 12 persen.

Rieke sempat mempertanyakan keaslian surat pemanggilannya karena dikirimkan melalui pesan whatsapp staf dan pada hari libur.

Terkini, anggota Komisi VI DPR RI ini mengaku belum ada panggilan lagi terkait hal tersebut.

"Tanya kepada yang tanda tangan, (tapi) belum ada panggilan lagi," kata Rieke kepada TribunBekasi.com di Studio Tribunnews pada Jumat (24/1/2025).

Baca juga: ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen Demi Wujudkan Tarif Logistik Murah

Dirinya, tak mempermasalahkan jika memang harus dipanggil MKD jika memang itu menyangkut etika dewan.

Terlebih dirinya juga pernah dipanggil dan disidang di MKD.

Akan tetapi, dirinya mempertanyakan pemanggilannya ke MKD sekarang ini.

Mulai dari penyebab dipanggil hingga proses pengiriman surat pemanggilannya.

"Karena saya itu tidak memprovokasi rakyat, justru rakyat yang memprovokasi kita, rakyat enggak mau naik pajak," imbuhnya.

Terkait surat pemanggilan itu, Rieke juga mengaku heran.

Sebab, surat dikirimkan melalui pesan Whatsapp melalui staff MKD. Selain itu juga dikirimkannya pada hari libur.

Sehingga dia mempertanyakan etika pemanggilan serta keasliannya yang membuatnya enggan datang sebelum adanya kepastian tersebut.

Baca juga: Dipanggil MKD! Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Keaslian Surat Pemanggilannya

"Mungkin definisi etikanya sudah geser karena lewat digital," imbuhnya.

Terkait etika, kata Rieke, dahulu pemanggilan MKD itu terlebih dahulu melalui fraksi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved