Jumat, 24 April 2026

Natal dan Tahun

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Selama 24 Jam di Libur Nataru 2025

Ganjil genap ini berlaku selama satu pekan, mulai dari 25-31 Desember 2024, dan akan diterapkan selama 24 jam hingga malam pergantian tahun.

Polres Bogor Kota
Ganjil Genap Puncak Kabupaten Bogor selama libur Natal dan Tahun Baru 2025 akan diberlakukan selama sepekan 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Bagi Anda yang akan berwisata lewat jalur puncak, harus diingat akan diberlakukan ganjil genap Bogor sepanjang musim libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Seperti diketahui kawasan puncak merupakan salah satu tujuan favorit wisatawan, terutama dari Jakarta. 

Untuk itu, mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Kepolisian Resor Bogor akan menerapkan sistem ganjil-genap (gage) di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur Nataru 2025. 

Ganjil genap ini berlaku selama satu pekan, mulai dari 25-31 Desember 2024, dan akan diterapkan selama 24 jam hingga malam pergantian tahun.

 "Untuk Nataru akan dilaksanakan ganjil genap setiap hari dari tanggal 25 - 31 di jalur wisata Puncak Bogor," ucap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, dikutip Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Jelang Libur Nataru 2025, Polres Bogor akan Terapkan Ganjil Genap Kawasan Puncak

Adapun aturan penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya.

Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.

Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Langkah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu;

1.Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur 

2. Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak 

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.

Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.

Korlantas petakan titik kemacetan

Mengantisipasi kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025, Korps Lalu Lintas /Korlantas Polri siapkan strategi, terutama di kawasan wisata. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved