Berita Nasional

Sebelum Terbang ke Korsel,Calon Pekerja Migran Diingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Acara tersebut dilakukan di sela kegiatan Preliminary Education (orientasi pra pemberangkatan) pekerja migran Indonesia.

Editor: Feryanto Hadi
ist
Sosialiasi pentingnya program Jamsostek kepada calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM-- BPJS Ketanagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger melakukan sosialisasi jaminan sosial bagi calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Korea Selatan.

Sosialisasi yang bekerja sama dengan BP2MI tersebut dilakukan oleh Faridawaty Sidadolog  Account Representative di lokasi Icuk Sugiarto Training Camp -ISTC Resort Sukabumi

Dewi Manik Imannury selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ceger mengungkapkan, acara tersebut dilakukan di sela kegiatan Preliminary Education (orientasi pra pemberangkatan) pekerja migran Indonesia.

"Pada kegiatan tersebut kami menyampaikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi PMI serta tatacara melakukan klaim apabila terjadi resiko," ungkap Dewi melalui keterangannya, Rabu (18/12/2024)

Dewi menyebut, sebanyak 100 calon pekerja migran turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dengan pemangku kepentingan lain seperti BP2MI

Hal ini guna memastikan penempatan dan perlindungan pekerja migran secara aman dan nyaman sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Dewi berharap, usai mendapatkan penjelasan, para calon pekerja migran mampu memahami manfaat yang didapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tata cara dan persyarataan klaim apabila terjadi resiko JKK maupun JKM.

Berdasarkan data hingga penghujung November, terdapat 614 ribu PMI yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Dewi menambahkan, pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI kian maksimal. Jumlah manfaat yang tadinya 14 meningkat menjadi 21 manfaat, yang terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat yang nilainya bertambah.

"Seluruh manfaat ini didesain untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air. Lama perlindungannya bisa sampai 30 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama 2 tahun," ungkapnya

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved