Pembunuhan

Ibu yang Ditikam Anaknya di Jaksel Minta Keringanan Hukuman, Polisi: Setiap Kejahatan Ada Sanksinya

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi beri respons permintaan AP (40) beri keringanan hukuman kepada anaknya berinisial MAS (14).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi beri respons permintaan AP (40) beri keringanan hukuman kepada anaknya berinisial MAS (14). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menanggapi terkait permintaan AP (40).

AP meminta kepada pihak kepolisian memberikan keringanan hukuman kepada anaknya berinisial MAS (14).

Padahal, AP nyaris tewas setelah ditikam MAS di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bawa dalam penanganan kasus itu, penyidik berpijak pada sistem peradilan pidana anak.

"Kami dari penyidik, tentunya tetap mengacu di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak," kata Nurma dikutip, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: VIDEO Sambil Menangis Ibu yang Ditikam Anak Kandung di Lebak Bulus, Ucapkan Hal Ini

Baca juga: Terungkap Alasan Batal Pelimpahan Berkas Perkara Remaja yang Bunuh Ayah-Neneknya di Lebak Bulus

Baca juga: Remaja yang Bunuh Ayah-Neneknya di Lebak Bulus Jaksel Dirujuk ke RS Polri, Ini yang Terjadi

Nurma berujar bahwa hukuman harus didapat setiap pelaku tindak pidana untuk mempertanggung jawabkan yang diperbuatnya.

"Jadi setiap kejahatan pasti ada sanksinya. Itu yang kami tindaklanjuti," ujar Nurma yang pernah jadi Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

"Oleh karena itu, kami memberkas, kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan itu sudah kami lengkapi," tutur Nurma.

Kasus ini masih dalam tahap pemberkasan, sehingga belum ada pelimpahan tahap 2.

Polisi mengungkap alasan pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, inisial MAS (14), belum dilakukan pada Senin (16/12/2024).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024), karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

BERITA VIDEO: Cerita Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Hadapan DPR, Ditipu Pengacara hingga Jual Motor

"Untuk sementara ini, kami dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

"Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor," ujar Nurma.

MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

"Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa," terag Nurma. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved