Pembunuhan

Terungkap Alasan Batal Pelimpahan Berkas Perkara Remaja yang Bunuh Ayah-Neneknya di Lebak Bulus

Polisi mengungkap alasan batalnya pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (17/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap alasan batalnya pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, inisial MAS (14), belum dilakukan pada Senin (16/12/2024).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin, karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

"Untuk sementara ini, kami dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati," ucap Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

Baca juga: Remaja yang Bunuh Ayah-Neneknya di Lebak Bulus Jaksel Dirujuk ke RS Polri, Ini yang Terjadi

"Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor," sambung eks Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

Adapun MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

"Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa," kata Nurma. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved