Purnawirawan Polisi Sebut Terpidana Vina Cirebon Lebih Mulia Dibanding Hakim

Susno Duadji sebut para terpidana kasus Vina Cirebon jauh lebih mulia ketimbang hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus peninjauan kembali (PK)

Editor: Desy Selviany
istimewa
Susno Duadji menyindir pengacara yang disebut membela polisi 

WARTAKOTALIVE.COM - Purnawirawan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Susno Duadji menyebut para terpidana kasus Vina Cirebon jauh lebih mulia ketimbang hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana

Hal itu diungkapkan Susno Duadji usai MA menolak PK tujuh terpidana Vina Cirebon seperti dimuat dalam wawancara eksklusif yang dimuat Tribunnews.com Selasa (17/12/2024). 

Susno Duadji mengaku kaget dengan putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon

Pasalnya kata Susno Duadji, bukti baru yang dilampirkan dalam PK tersebut sudah terpampang jelas. 

Susno Duadji pun lantas membandingkan para terpidana dengan tiga hakim MA yang memutus PK tersebut. 

Menurut Susno, para terpidana jauh lebih mulia ketimbang para hakim yang memutus PK tersebut. 

Sebabnya, mereka mengaku lebih baik membusuk di penjara daripada dibebaskan namun harus mengaku terlibat membunuh Vina Cirebon yang tidak dilakukannya. 

Pengakuan terpidana itu disanjung oleh Susno Duadji yang sudah puluhan tahun berkecimpung di peradilan Indonesia. 

Menurutnya, penolakan mengajukan grasi tersebut sebagai bentuk sikap kesatria para terpidana.

Baca juga: Purnawirawan Jenderal Polisi Tertawakan Hakim MA yang Tolak PK Vina Cirebon, Sebut-sebut Gila

“Jadi dia lebih mulia daripada hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, jadi bagus itu orangnya mulia karena dia siap dihukum namun percaya bahwa putusan hakim nantinya akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat,” bebernya. 

Sebelumnya MA telah mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eki Cirebon, Senin (16/12/2024).

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Media Center kantornya siang ini.

Yanto mengatakan, dari register perkara kepaniteraan muda pidana umum MA terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK yaitu 198PK/PIT/2024 atas nama terpidana Rivaldi alias Ucil dan Eko alias koplak.

Kemudian, kata Yanto, register lain yaitu 199PK/PIT/2024 atas nama terpidana Hadi Saputro alias Bolan, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kadul dan Sudirman.

Registrasi terakhir, lanjutnya, 1688PK/PIT/SUS atas nama terpidana anak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved