Jokowi, Gibran Rakabuming dan Bobby Akhirnya Resmi Dipecat dari PDIP, Begini Isi Suratnya
PDIP akhirnya sepakat mengeluarkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta - PDIP akhirnya sepakat mengeluarkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Surat pemecatan untuk ketiganya dibacakan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun.
PDIP mengeluarkan 3 surat keputusan terpisah untuk pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby.
Ketiga surat itu ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDIP bersama ini tanggal 18 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin
Dan berikut adalah 3 SK yang dibacakan oleh Komarudin Watubun:
1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan
1. Menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024.
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dibacakan Besok, KPK: Kita Percayakan kepada Hukum |
![]() |
---|
Silfester dan Ade Darmawan Beberkan Hasil Pemeriksan Terkait Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro |
![]() |
---|
Silfester Matutina Yakin 11 Ribu Triliun Persen Roy Suryo Cs Akan Dipenjara |
![]() |
---|
Silfester Beri Bocoran, Jumlah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Lebih 5 Orang, Roy Suryo Dipenjara |
![]() |
---|
Sita Ijazah Jokowi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.