Batal Diserahkan ke Kejari Jaksel, Berkas Kasus Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus Perlu Perbaikan

Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jaksel, inisial MAS (14), belum bisa dilakukan, Senin (16/12/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budisusanto, (kanan). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, inisial MAS (14), belum bisa dilakukan, Senin (16/12/2024).

Sedianya, berkas itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (16/12/2024).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budisusanto, mengatakan bahwa berkas perkara belum dapat diserahkan karena masih ada perbaikan.

"Untuk hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum ada pelimpahan atau tahap 2 tersangka anak MAS," kata Eko kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Dalami Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Jaksel, Polisi Periksa Ibu Kandung MAS, Ini Hasilnya

"Sejauh ini, kami komunikasi dengan penyidik bahwa memang tahap 2 belum ada dilaksanakan pada hari ini. Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya," ujar Eko.

Namun, Eko tidak mengungkap apa saja kelengkapan yang harus dilengkapi pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Belum P21. Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik," ucap Eko.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya

Berdasarkan hal tersebut, MAS belum dapat segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diberitakan sebelumnya, pelimpahan berkas perkara tersebut bakal dilakukan, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

AP (40), ibu MAS yang turut ditikam oleh putranya, tidak hadir dalam pelimpahan ini.

"Ibu tidak hadir, hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum," kata kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu.

Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Kediri, Si Bungsu Selamat Diduga Perampokan

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik telah meminta keterangan kepada psikolog terkait kondisi anak tersebut.

Hasil pemeriksaan psikolog, mengungkapkan adanya gangguan mental pada anak dan kini telah diserahkan kepada Apsifor untuk dikumpulkan bersama bukti lainnya serta diproses lebih lanjut.

"Terkait pengakuan dari psikolog, itu masih di penyidik ya, yang jelas penjelasan dari psikolog sudah di penyidik kemudian hasilnya udah diserahkan ke Apsifor," kata Nurma.

Menurut Nurma, ibu MAS berinisial AP sudah diperiksa untuk tambahan bahan keterangan sebagai saksi kunci.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved