Kementerian

Ditjen Hubdat Minta Operator Angkutan Umum di Yogya Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan

Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan juga harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras

Editor: Ahmad Sabran
HO
Dijen Hubdat gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, Jumat (13/12) di Yogyakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, Jumat (13/12) di Yogyakarta.

Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada perusahaan angkutan umum merupakan suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan, antara penumpang, pengemudi, dan seluruh pihak terkait.

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan bahwa, “Keselamatan dalam operasional angkutan umum bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha angkutan umum, dan masyarakat,” ujarnya , Jumat (13/12/2024) seperti dikutip dari situs Kemenhub.

Dalam mendukung keselamatan bertransportasi umum ini pula, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan yang menjadi dasar hukum dalam meningkatkan keselamatan transortasi umum. 

Pada kesempatan ini, turut hadir Direktur Utama PT. SAN Putera Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan atau biasa disapa Sani, yang mengungkapkan dukungannya pada SMK perusahaan angkutan umum yang diadakan oleh pemerintah.

Baca juga: Petugas Haji 2025 Dibatasi 1.000, Menag : Arab Saudi akan Repot Urusi Lansia

Sani menyampaikan, SMK ini bukanlah suatu hal yang baru dan bukan momok, tetapi senjata untuk tertib dan memproteksi pengelola dan penanggung jawab perusahaan. Karena sudah tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan juga harus turut andil berkolaborasi dengan Ditlantas Polri setempat agar selaras menindak operator nakal yang tidak jelas.

“Sebagai bagian dari operator, SMK ini saya rasakan juga diinternal kita, agar membiasakan diri untuk melakukan SOP dengan jelas. Kita butuh ini untuk mem-backup kita, bukan sekedar di Kementerian Perhubungan saja, tapi ke instansi lain jg bisa terpakai,” ungkapnya.

Sani berharap pemerintah dan operator dapat belajar apakah yang menjadi obstacle dalam SMK ini. “Tidak ada aturan yang tidak sulit. Akan tetapi jika dilakukan, dia akan menyelaras dan akan berjalan begitu saja,” tuturnya.

Baca juga: Vietnam Antisipasi Lemparan Pratama Arhan Jelang Laga Menghadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Di samping itu, turut hadir sebagai pembicara yakni Kasubdit Manajemen Keselamatan, Ellis Simbolon, menjelaskan bahwa, “Pada tahun 2018 melalui PM 85 dikeluarkan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini sekaligus menjelaskan mengenai KP-DJPD 6837 tentang Tata Cara Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Jadi, SMK ini merupakan tata kelola yang terstruktur dan berkelanjutan yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum. Ini merupakan langkah preventif dalam bentuk mengelola risiko kecelakaan.

Ellis menjabarkan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK ini. Menyempurnakan artinya melaporkan setiap tahun, dengan berpedoman kepada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi nantinya akan diluncurkan stiker khusus bagi perusahaan yang sudah mendapatkan aset sertifikat SMK agar masyarakat menyadari bahwa angkutan tersebut layak ditumpangi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir perwakilan dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan BPTD Kelas III Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan perusahaan otobus. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved