Prabowo Subianto Kembali Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Begini Gaya Menham Natalius Pigai

Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ke Istana

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Desy Selviany
Alfian Firmansyah/Warta Kota
Menteri HAM Natalius Pigai hadir di Istana Negara untuk rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ke Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Pantauan Wartakotalive.com, terlihat hadir Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Menteri HAM Natalius Pigai sekira pukul 13.05 WIB. 

Nampak kedatangan mereka kompak memakai batik saat tiba di Istana Kepresidenan.

Kemudian terdapat hal unik yakni kedatangan Menteri HAM Natalius Pigai, ia datang menggunakan batik biru, dan kacamata gelap.

Saat tiba, ia hanya mengacungkan jempol tangan saat ditanya awak media.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, jika kehadiran dirinya bersama menteri lainnya untuk melaksanakan rapat terbatas terkait penanganan warga binaan.

"Nanti ada rapat terbatas (ratas) terkait dengan soal penanganan warga binaan. Tapi nanti akan lebih jelasnya akan dijelaskan oleh juru bicara kepresidenan ya," katanya saat tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Kemudian Supratman juga mengaku, salah satu pembahasan dalam ratas ialah mengenai pemulangan narapidana Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Diisukan Dekat dengan Anak Prabowo Subianto, Ini Sosok Pinka Haprani yang Pintar Masak

"Salah satunya, mekanisme transfer, dan Presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi," tuturnya. 

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai syarat pemberian amnesti akan diatur dalam bentuk apa, Supratman menegaskan, bahwa amnesti memang hak yang diberikan oleh undang-undang kepada Presiden. 

"Kalau itu berjalan nanti akan presiden akan meminta pertimbangan kepada DPR. Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah, presiden dalam hal ini dengan DPR, tentu ini akan dijalankan," ucapnya. 

"Tetapi sekali lagi hari ini baru kami akan paparkan kepada beliau dan tindak lanjutnya nanti setelah ada keputusan saya akan sampaikan kepada teman-teman," pungkasnya. (m32) 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved