Kamis, 9 April 2026

Berita Jakarta

Anggota DPRD Yudha Permana Sentil Disdik soal Carut-marut Data KJP Plus dan KJMU

Bapenda memang turut andil membantu Disdik dalam pemadanan data KJP Plus dan KJMU

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana (tengah) menunjukkan keluhan warga yang tidak mendapatkan dana KJP Plus saat rapat kerja dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Jumat (13/12/2024). 

 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mempertanyakan pemadanan data yang dilakukan Dinas Pendidikan untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pengawas pemerintah daerah itu mengungkap, adanya warga pra sejahtera yang justru dibatalkan mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut karena carut marutnya data yang ada.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mengatakan, harusnya sistem data di Dinas Pendidikan (Disdik) dengan lembaga lain, salah satunya dengan Sistem Admininistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bisa saling terintegrasi.

Soalnya ada belasan ribu pemilik KJP Plus yang dicoret karena disebut memiliki kendaraan roda empat.

Dari jumlah itu, ada warga yang sudah melapor ke pihak Samsat agar kepemilikan kendaraan itu diblokir karena merasa tidak memilikinya.

Yudha mengaku sudah berulang kali mengingatkan Disdik agar perkuat sinergitas dengan Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Samsat Polda Metro Jaya terkait pemadanan data calon penerima bansos.

"Ada 10.760 KJP Plus yang dibatalkan karena tidak layak, dia memiliki kendaraan roda empat ditambah lagi yang roda dua. Berarti di atas 10.000 orang," ujar Yudha saat rapat kerja dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Jumat (13/12/2024).

Yudha mengatakan, banyak warga yang melapor kepadanya telah mengajukan pemblokiran terkait kepemilikan kendaraan tersebut.

 Namun, lanjut dia, dari data di Bapenda Provinsi DKI Jakarta terungkap bahwa aset ternyata belum diblokir.

Tidak hanya itu, ada juga warga yang mengadu bahwa telah mendapatkan KJP Plus pada tahap pertama. Namun saat tahap kedua, dia dibatalkan dengan alasan memiliki kendaraan roda empat.

Pihak yang bersangkutan telah melapor ke Samsat untuk diblokir dan menyampaikan sanggahan kepada Disdik hingga dinyatakan aktif kembali.

Akan tetapi, pada saat bansos tahap kedua akan dicairkan, mereka tak kunjung mendapatkan KJP Plus.

"Ini bagaimana sistemnya, sudah dapat lalu dibatalin, sudah blokir (kepemilikan kendaraan), terus dapat KJP Plus eh sekarang dibatalin lagi," ucap Yudha.

Sementara itu Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, masih ada warga yang rela mendapatkan duit secara instan dengan 'menjual' namanya untuk menjadi pemilik aset.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved