Kamis, 21 Mei 2026

Viral Media Sosial

Aksi Gus Miftah Menghina Pedagang Es Menambah Daftar Blunder Kabinet Prabowo, Ini Daftarnya

Menyusul Babe Haikal dan Natalius Pigai, Gus Miftah Tambah Daftar Blunder Kabinet Prabowo

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
kolase foto instagram
Viral video Gus Miftah mengatai pedagang keliling dengan sebutan goblok 

"Utk ke depannya, hati2," pungkas Mahfud.

Yandri juga telah memberikan tanggapannya atas hal ini dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD atas kritikannya.

"Terimakasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengeritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi," kata Yandri, dalam keterangannya.

"Itu bisa kita koreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan," kata Yandri kepada wartawan usai acara di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Yandri yang juga Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tidak akan mengulangi membuat surat resmi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk kegiatan pribadinya.

Yusri Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai  Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.

Ia menjadi sorotan lantaran peristiwa kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 dianggapnya tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjawan pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024)

"Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998)," kata Yusril, Senin.

Yursil juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing, mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan," ujar Yusril.

Sekedar diketahui, tragedi 1998 telah disorot banyak pihak karena belum ada kejelasan penyelesaiannya.

Bahkan era pemerintahan Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi), KontraS mendesak melakukan penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998 secara berkeadilan, substantif, dan mengedepankan martabat korban

Natalius Pigai 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp 20 triliun untuk kementeriannya.

Menurut Pigai, kementeriannya yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto membutuhkan dana Rp 20 triliun untuk bisa membangun HAM di Indonesia.

Dia menilai anggaran Kementerian HAM yang saat ini hanya Rp 64 miliar tidak cukup mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.

"Maka, tim transisi itu anggaran dari Rp 64 miliar jadi Rp 20 triliun, enggak bisa. Tidak tercapai dengan visi Presiden Prabowo Subianto," jelas Pigai.

"Saya maunya anggaran itu di atas Rp 20 triliun, tapi itu kan kalau negara itu ada kemampuan," kata Pigai.

Dalam kesempatan itu, Pigai juga sempat membahas anggaran kementerian lain, khususnya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.

Natalius menyampaikan anggaran Kementerian Hukum yang dipimpin Supratman Andi Agtas mendapatkan alokasi anggaran Rp 7,2 triliun.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Agus Andrianto memiliki alokasi anggaran Rp 13,3 triliun.

Disampaikan oleh Pigai bahwa dirinya telah membicarakan anggaran yang dibutuhkan Kementerian HAM kepada kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta menteri keuangan.

“Saya sudah bicara langsung dengan Kepala Bappenas dan saya sudah bicara Menteri Keuangan bahwa kami akan membangun pembangunan HAM, baik fisik dan non fisik,” kata Menteri HAM itu.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, permintaan itu harus dikaji terlebih dahulu, sebelum mengabulkannya. 

"Kita belum lihat ya apa-apa saja yang diajukan dari Rp 60 miliar sampai Rp 20 triliun. Nanti kita akan lihat apakah masuk akal atau tidak," kata Adies di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Ia menyebut, permintaan tersebut harus disesuaikan dengan APBN. 

"Sebenarnya apa pun yang diajukan, selama masuk akal, itu harus bisa dipenuhi, tinggal kita lihat kekuatan dari dana negara kita," ujarnya dikutip Kompas TV. 

"Apakah APBN kita memenuhi atau tidak untuk memenuhi anggaran tersebut," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, setiap permintaan harus disertakan dengan konsep yang jelas. 

"Misalnya seperti BNN, badan penanggulangan narkotika nasional, nah ini kan juga anggarannya mestinya kalau memenuhi keinginan mereka, itu juga mungkin naiknya juga akan berlipat-lipat," ucapnya. 

"Tapi kan pemerintah mengatur bagaimana supaya narkotika bisa dikendalikan, tetapi juga dengan anggaran yang menyesuaikan keadaan dari badan negara kita," lanjutnya.

Haikal Hassan

Pernyataan keras yang disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan terkait sertifikasi halal viral di media sosial.

Dalam pernyataannya, Pria yang akrab disapa Babe haikal itu mengultimatum para pengusaha untuk mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Hal tersebut mengacu Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam keterangannya, Babe Haikal menegaskan akan mencabut izin usaha bila pengusaha tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan.

"Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

"Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi," ucapnya.

"Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan," tuturnya.

Pernyataan Babe Haikal menuai kritik keras dari masyarakat.

Baca juga: Terciduk Kamera, Kelakuan Ustaz Dasad Latif di Luar Dakwah Bikin Geleng-geleng Kepala, Ini Videonya

Satu di antaranya disampaikan oleh mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Dirinya menilai pernyataan Babe Haikal tidak tepat.

Mahfud MD pun mempertanyakan realisasi sertifikasi halal atas semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

"Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah," ujar Mahfud MD lewat twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (25/10/2024).

"Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal? Bmgn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?" tanyanya.

Tak hanya itu, dirinya menilai pernyataan babe Haikal mengusik soal keberagaman beragama.

Sebab, tidak semua barang yang diperjualbelikan di Indonesia adalah produk halal.

"Kalau spt itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yg haram dimakan itu tak blh diniagakan," tambah Mahfud MD.

Postingan Mahfud MD pun disambut ramai masyarakat.

Beragam tanggapan dituliskan dalam kolom komentar postingannya.

@fadilbapuk: Org ini dikasih jabatan mlh ngaco prof

@zinedinezimam: Sertifikasi Halal memang baiknya tidak diwajibkan ke masyarakat. Tapi pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi bagi mereka yang mau buat. Karna konsekuensi dari "kewajiban" adalah akan dikenai hukuman bagi yg melanggar.

@EviDrajat: Alaaaaaaaa yg begini koq bisa sih. Apa di indo tdk ada lagi org⊃2; yg cerdas Prof.....

@sesukahatimu23: La yang penting pemerintah nya mau blusukan ke produk" makanan biar di kasih sertifikat halal

@masreyhaan: Kasih pahaam pak proff, bisaa nih disentil dikit

@iik_najib: Raribet amat ya Prof

@EdyChandraM: Saya setuju prof,, moso semua harus halal? Jadi kalau red label harus halal? 

@kangmirdja: Maklum Prof, namanya juga motivator jadi provokator trus jadi menteri. Omongan dia sendiri saja gak bisa dia pegang.

@kadangbablas: Makanan, minuman, kosmetik bahkan fashion wajib bersertifikat halal. Eeh jgn lupa tuh, calon Istri & suami juga wajib bersertifikat halal sblm "dipakai"

@masaris01: Kasian pedagang cilok,kupang, sate kerang ,rujak ,tahu petis

@rmanuels: laptop bersetifikat halal 

@f_yathir: Betulan nggak kompeten yach Pak..

@teddypradana: Benar prof, kenapa jadi sudah. Apalagi utk toleransi antar umat beragama lain, antar sesama umat beragama sendiri aja sulit.

@Dwi1975: Calon menteri/pejabat setingkat menteri yg akan dipecat dalam 6 bulan

@maureen_hdc: Kulkas sudah berlabel HALAL, bentar lagi tipi, aneh bin ajaib tapi nyata

@Pamz_R: Ya namanya juga bisnis agama, Prof.

Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha

Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pengusaha yang melanggar dan tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan, bisa diancam sanksi penutupan usaha.

"Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Dikutip dari Tribunnews.com, Haikal mengungkapkan, aturan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, fesyen, sembelihan, obat, restoran, dan semua barang olahan.

"Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi," ucapnya.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha.

"Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan," tuturnya.

Masyarakat, kata Haikal Hassan, dapat melapor ke pihaknya jika menemukan produk yang belum melakukan sertifikasi halal.

Partisipasi masyarakat, menurut Haikal Hassan, dibutuhkan untuk meningkatkan produk yang bersertifikasi halal.

"Jangan cuma dari kita doang. Masyarakat bisa dateng melapor, kita terbuka," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Sebelumnya, masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved