Pembunuhan
Remaja yang Bunuh Ayah-Neneknya di Lebak Bulus Jaksel Dikenal Ramah dan Pintar di Sekolah
MAS yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) swasta kelas 10 itu dikenal siswa yang pintar dan ramah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Dari sekolah kesehariannya, karena banyak kegiatan anak tersebut di sekolah tentunya. Dengan guru, dengan murid, itu pasti kita gali. Sekarang lagi berlangsung," katanya.
"(Ada) Dari kepala sekolahnya, guru BP, kemudian guru kelasnya, ada di atas lagi dimintai keterangan soal kesehariannya dari anak yang berkonflik dengan hukum," sambung Nurma.
Dijerat pasal berlapis
Remaja berusia 14 tahun yang membunuh keluarganya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Hal itu tercermin dari keputusan Polisi yang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pelaku pembunuhan ayah dan nenek pada Senin (2/12/2024).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum usai membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69).
Bahkan Polisi juga menerapkan dua pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Iya, sudah tersangka. (Diduga melanggar) Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," ujar Nurma.
Ia menuturkan bahwa saat ini sang anak dititipkan di lembaga penitipan anak di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Meski begitu, pelaku MAS tetap berada dalam pemantauan pihak kepolisian.
"Dia dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak," katanya.
"Kalau sudah dititip di sana, sudah jelas sistemnya," sambung dia.
Lebih lanjut, Nurma belum dapat berbicara banyak terkait motif pasti MAS membunuh ayah dan neneknya dengan senjata tajam hingga tewas.
Sedangkan ibunya inisial AP (40) menderita luka berat usai berkali-kali dilukai pelaku.
AP kabur dengan cara meloncat pagar rumahnya setelah ditusuk sang anak.
Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Kejanggalan Sepekan Sebelum Kacab Bank BUMN Diculik hingga Tewas |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.