Connie Bakrie Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Lama, PDIP Duga Ada Kriminalisasi

DPP PDI Perjuangan (PDIP) memastikan memberi pendampingan hukum kepada Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, yang dipanggil Polda Metro Jaya.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua DPP PDIP bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2024). PDIP menduga pemanggilan Connie Bakrie sebagai bentuk kriminalisasi. 

"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri yang isinya "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahka pengisian C1 bisa dari Polres-Polres"," katanya.

Usai menerima laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tahap penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," ucap eks Kapolresta Solo itu.

"Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," sambung Ade Safri.

Adapun pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yaitu dua pelapor serta dua saksi yang diajukan oleh pelapor.

Connie dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved