Rabu, 22 April 2026

Judi Online

2 Tersangka Baru Judi Online Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Ditangkap, Ini Perannya

dua orang tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
2 tersangka baru ditangkap merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, total jadi 26 tersangka, Minggu (1/12/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kini jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 26 orang.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (1/12/2024).

"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang," ujar Ade Ary, dalam keterangannya.

Dua orang tersangka baru berinisial AA yang ditangkap pada 26 November 2024 dan F alias W alias A diamankan dua hari setelahnya.

Baca juga: Heboh Keponakan Megawati Disebut Tersangka Judi Online Komdigi, Elite PDIP Singgung Pencoblosan

"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024," katanya.

"Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," sambung dia.

Kepolisian dalam kasus tersebut menyita beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka.

Mulai telepon genggam (HP) hingga uang tunai dengan berbagai mata uang senilai ratusan juta.

"Dari tersangka AA yakni 1 unit handphone 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400," ucapnya.

"Sedangkan dari Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000," lanjut Ade Ary.

Ia menuturkan, saat ini penyidik masih memburu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Menurut Ade Ary, penyidik masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana dari kasus itu.

"Sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka
lainnya, termasuk melakukan tracing aset," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved