Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Jakarta

Sah! DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Alokasi Sekolah Gratis dan KJP Rp 2,3 Triliun

Sah! DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Alokasi Sekolah Gratis dan KJP Rp 2,3 Triliun

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah DKI Jakarta menyepakati alokasi belanja untuk sekolah gratis swasta dan Kartu Jakarta Pintar (KKP) sebesar Rp 2,3 triliun.

Anggaran itu disepakati saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, Kamis (29/11/2024).

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sekitar Rp 2,3 triliun untuk program tersebut.

Saat ini, eksekutif dan legislatif tengah menyiapkan alas hukum dengan merevisi Perda Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan untuk program tersebut.

“Dana KJP dan sekolah gratis Rp 2,3 triliun. Ini kan uang negara ya kami kan melangkah tapi harus ada kepastian regulasi dulu, yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya, dana sudah siap,” kata Khoirudin pada Jumat (29/11/2024).

Khoirudin mengklaim, eksekutif sepakat dengan keinginan dewan soal sekolah gratis dan KJP ini. Dia berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemprov DKI bisa segera merampungkan regulasi baru dengan menambah klausul sekolah gratis, sehingga wacana ini bisa dieksekusi saat tahun ajaran baru pada Juli 2025 mendatang.

“Kami juga sudah sepakat bersama eksekutif, dan nggak ada masalah. Kami butuh waktu untuk menyiapkan regulasi, mudah-mudahan regulasinya bisa cepat selesai sehingga Juli besok bisa kami laksanakan. Ini yang agak ketar-ketir kami,” jelasnya.

Untuk program sekolah swasta ini hanya menyasar satuan pendidikan dari klaster 1 hingga klaster 3. Sementara klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elit tidak termasuk dalam program ini.

Selain itu, para siswa di sekolah tersebut juga tetap mendapatkan bantuan KJP. Akan tetapi bantuan tersebut tidak bisa ditarik setiap bulan, karena bantuan itu hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan sekolah.

“Sebetulnya komponen KJP itu kan untuk biaya sekolah, sekarang sekolahnya sudah gratis. Jadi KJP-nya ada, hanya untuk beli sepatu, celana, baju, kaos olahraga, topi dan dasi gitu, perlengkapan sekolah,” jelasnya.

“Jadi iya (tidak diterima tiap bulan seperti sebelumnya) karena uang yang bisa diterima sudah dimasukkan ke dalam sekolah gratis,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah menambahkan, telah mengecek ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta dan Komisi E DPRD DKI, bahwa regulasi sekolah gratis masih dikaji. Alokasi anggaran untuk kegiatan ini, lanjut dia, bisa menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD.

“Saya tekankan kajiannya tidak akan begitu lama. Misalnya nanti kajiannya sudah keluar bisa langsung pakai dana BTT,” ucapnya.

Ima mengatakan, kebijakan ini nantinya bisa dieksekusi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. Dia menyinggung, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) yang kemungkinan mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Nanti kan Pak Pram terpilih dilantik nanti beliau langsung plot dari BTT tersebut untuk sekolah gratis,” imbuhnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved