Artis Cerai

Resmi Cerai, Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh 2 Anaknya dan Edward Akbar Wajib Nafkahi Rp 6 Juta/Bulan

Pengadilan Agama Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo, Jumat. Kimberly juga dapat hak asuh anak.

warta kota/arie
Pengadilan Agama Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo, Jumat (29/11/2024). Kimberly juga dapat hak asuh anak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo.

Selain bercerai, Kimberly Ryder juga mendapat hak asuh kedua anaknya.

Meski demikian, Kimberly Ryder diwajibkan memberikan akses ke Edward Akbar jika ingin menemui anak-anaknya.

Baca juga: Pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar Diputus Cerai, Dua Anak dalam Pengasuhan Ibunya

"Dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam pengasuhan penggugat (Kimberly Ryder) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada tergugat (Edward Akbar) untuk bertemu anaknya," demikian isi putusan e-court dari putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Edward Akbar juga diwajibkan memberi nafkah Rp 6 juta per bulan untuk dua anak mereka sesuai gugatan Kimberly Ryder.

"Nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp 6.000.000 per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," tulis isi putusan e-court dari putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 21 Juli 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca juga: Kimberly Ryder Ungkap Nafkah Terakhir yang Diberikan Edward Akbar untuk Anak-anak, Segini Jumlahnya

Selain menggugat cerai, Kimberly Ryder juga melaporkan Edward Akbar di Polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan satu unit mobil.

Kimberly Ryder juga menuding Edward Akbar melakukan kekerasan dalam rumah tanggal.

Sementara Edward Akbar menuduh balik Kimberly Ryder dengan menyebut adanya kekerasan terhadap anak-anak mereka.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak, Edward Akbar Wajib Nafkahi Rp 6 Juta Per bulan" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved