Berita Hukum
Advokat Fransisko Sitinjak Divonis Bebas, Nahot Ingatkan Jangan Lagi Ada Kriminalisasi Advokat
J. Fransisko Sitinjak dituduh melakukan pemalsuan surat dan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, atas proposal perdamaian PT Johan Sentosa
WARTAKOTALIVE.COM-- Andreas Nahot Silitonga mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis bebas kliennya yang juga berprofesi advokat, Louis J. Fransisko Sitinjak.
Louis sebelumnya menjadi terdakwa atas laporan sebuah perusahaan dengan perkara pemalsuan surat
Terkait putusan tersebut, Andreas Nahot menyebut bahwa Louis seharusnya tidak menjadi tersangka apalagi sampai ditahan terkait karena dirinya tidak bermaksud buruk ketika mengurus proposal perdamaian pada sidang PKPU yang melibatkan perusahaan pelapor.
"Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak boleh dikriminalisasi. Terkait putusan ini saya senang karena masih ada keadilan,” kata Nahot melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024)
Nahot menyebut, proposal perdamaian yang ditandatangani oleh Louis atas nama Direktur Utama PT Johan tidak digunakan dalam rapat kreditur sehingga tidak berampak secara hukum.
Proposal perdamaian tersebut juga dilakukan beberapa kali revisi dan atas persetujuan Tovariga.
"Proposal yang dipermasalahkan juga telah dianulir dan tidak berlaku pada saat PT Johan telah mengajukan proposal revisi selanjutnya yang telah ditandatangani oleh Direktur yang berhak, yaitu Putri Ayu," ungkap Nahot
Nahot menyebut, keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut merupakan bentuk perjuangan advokat melawan kriminalisasi dan berpengaruh terhadap penegakan hukum terkait advokat sebagai pesakitan di Indonesia
Sebelumnya, Louis dituduh melakukan pemalsuan surat dan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, atas proposal perdamaian PT Johan Sentosa dan diputus bersalah pada sidang yang digelar di pengadilan negeri.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan menganulir keputusan itu
Dikutip dari putusan Nomor 2148/PID/2024/PT MDN, majelis hakim menyatakan terdakwa Louis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua.
Putusan itu juga memerintahkan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua tersebut; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, SH dari Rumah Tahanan Negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
| Rolas Sitinjak Sayangkan Pledoi Karyawan WKM Ditolak, Minta Hakim PN Jakpus Bijak Putuskan Perkara |
|
|---|
| OC Kaligis Anggap Tak Logis Dua Karyawan WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| OC Kaligis Minta Minta Dua Karyawan WKM Dibebaskan karena Keterangan Saksi Ahli Tak Konsisten |
|
|---|
| OC Kaligis Sebut Ketidakkonsistenan Saksi Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Pegawai WKS |
|
|---|
| Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Louis-J-Fransisko-Sitinjak.jpg)