Lagi Ada Pengajian! Firli Jadi Absen Pemeriksaan Kasusk Pemerasan Terhadap SYL

Firli Bahuri Mantan Ketua KPK tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL, kembali tak hadir dan memenuhi panggilan Polisi

Editor: Joanita Ary
Istimewa
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhitung sudah mandek selama setengah tahun lamanya. Padahal, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Firli Bahuri Mantan Ketua KPK tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali tak hadir dan memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri hari ini.

Ian Iskandar tim kuasa hukum Firli, mengatakan kliennya tak hadir sebab ada pengajian yang rutin dihadirinya tiap Kamis.

Hal ini disampaikan Ian Iskandar kepada wartawan di hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

"Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin," ujar Ian Iskandar

Selain itu Ian menyebut pengajian rutin ini dilakukan dengan mengundang anak yatim.

Ian menambahkan kebetulan keponakan Firli meninggal, sehingga dilakukan sedekah 7 hari.

"Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari," kata Ian.

Ian menjelaskan kegiatan pengajian itu memang kerap digelar tiap pekan oleh Firli di rumahnya. Sehingga pada saat bersamaan Firli tidak bisa meninggalkan kegiatan itu.

Selanjutnya, Ian menyebut, kliennya sudah dipanggil penyidik sekira tujuh kali sejak 9 Oktober 2023.

Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

"Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Nah perlu kami sampaikan ya kepada teman-teman, bahwa Pak Firli ini sudah diminta keterangan sebanyak kurang lebih 7 kali, 2 kali pada saat beliau berstatus sebagai saksi dan 4 kali diminta keterangan sebagai tersangka dan 2 kali dipanggil," jelasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh pihak kuasa hukum, Ian Iskandar.

Dia mengungkap kuasa hukum memberikan informasi tentang ketidakhadiran Firli secara langsung pagi tadi ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ungkap Ade Safri kepada wartawan, hari ini.

Selain itu Ade Safri mengatakan pihaknya pun akan melakukan konsolidasi atas ketidakhadiran Firli hari ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved