Kabar Artis

Ko Apex Dituntut Enam Tahun Penjara, Dinar Candy Ingin Kekasihnya Mendapat Keadilan

Ko Apex dituntut 6 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana pemalsuan surat kapal tongkang dan tagboat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ko Apex dengan hukuman enam tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat. 

Sebab, semua bukti yang ia tunjukan salam proses penyelidikan, tidak dibawa kedalam persidangan.

"Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti Saya tidak dibuka oleh JPU, sehingga saya dipojokkan. Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang," jelas Ko Apex.

"Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan," tutur Ko Apex.

Oleh karena itu, Ko Apex meminta JPU dan hakim membuka bukti yang ia berikan kepada penyidik kepolisian di dalam persidangan.

Supaya, dia bisa mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

"Saya cuma mau minta keadilan dan kasus ini dibuka secara terang benderang," ujar Ko Apex.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Ko Apex dengan hukuman enam tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

Ko Apex disebut telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer. (ARI).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved