Kamis, 9 April 2026

Berita Jakarta

DPRD DKI Janji Bantu Wujudkan Program Prabowo 3 juta Rumah, Dimulai dari Pembebasan Retribusi

DPRD DKI Jakarta mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto soal mewujudkan 3 juta rumah untuk warga berpenghasilan rendah

Istimewa
Ilustrasi - DPRD DKI Jakarta akan wujudkan 3 juta rumah bagi warga berpenghasilan rendah program Prabowo Subianto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto soal mewujudkan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Demi menyukseskan program itu, DPRD akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki aset lahan untuk dibangun hunian layak.

“Kami siap untuk mendukung program pemerintah untuk membangun hunian vertikal di tanah-tanah pemerintah daerah,” ujar Khoirudin yang dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Selain itu, politisi PKS ini juga menyatakan, siap mendukung pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan program tiga juta rumah.

“Kam juga ingin mempercepat proses perizinan dan dibebaskan dari retribusi. Kami dukung sepenuhnya program pemerintah pusat,” tutur Khoirudin.

Sementara itu, Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian saat rapat koordinasi dengan pemerintah daerah secara virtual pada Kamis (14/11/2024), berpesan agar Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta untuk berkolaborasi mewujudkan program tiga juta rumah untuk MBR.

Baca juga: Harga Rumah Kecil di Jakarta Turun pada Kuartal III 2024, Ini Datanya

“Meminta kepala daerah dan dukungan DPRD agar program bisa berjalan lancar dan cepat,” ungkapnya.

Tito mengusulkan agar Jakarta mengusung konsep hunian vertikal, mengingat terbatasnya lahan. Berbeda dengan daerah lain yang diminta membuat hunian tapak.

“Kalau di Jakarta dengan metode gedung bertingkat atau high rise building. Sedangkan daerah selain mengusung konsep rumah tapak yang sederhana,” kata Tito.

Terwujudnya program tiga juta rumah, harap dia, dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat miskin.

“Saya berharap rekan-rekan mendukung program prioritas nasional ini demi kepentingan masyarakat yang terindikasi banyak sekali tak memiliki rumah layak, khususnya masyarakat tak mampu,” ucap mantan Kapolri ini.

Adapun dasar hukum pembebasan BPHTB bagi MBR telah tertuang di Pasal 44 huruf (h) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Dewan Pakar TKN Beberkan Program Prioritas Prabowo-Gibran: Ada Rumah Murah untuk Masyarakat Desa

Terdapat juga dalam Pasal 63 ayat 3 huruf (e) dan ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara kriteria MBR yang dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
 
Untuk Pulau Jawa, besaran penghasilan rendah yakni paling banyak Rp 7 juta untuk kategori tidak kawin, dan Rp 8 juta untuk kategori kawin. (faf)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved