Viral Media Sosial

Ivan Sugianto Disoraki Tahanan 'Gonggong dan Sujud', Terancam 3 Tahun Penjara

ikap angkuh Ivan Sugianto langsung melempem saat kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Porestabes Surabaya. 

Istimewa
Ivan Sugianto ditangkap di Bandara Internasional Djuanda, Surabaya, Jawa Timur. Terancam 3 tahun penjara 

"Ayo gonggong, gonggong, gonggong..."

Ivan Sugianto Disebut Punya Bisnis Judi Online 

Di media sosial X beberapa hari terakhir juga riuh membahas sosok Ivan Sugianto.

Dia disebut-sebut sering membantu orang-orang yang ditangkap, terutama dalam kasus judi online, agar tidak dipenjara dengan imbalan sejumlah uang. 

Informasi tersebut pertama kali muncul dari akun X (Twitter) @faridhcrb.

Cuitan Twitter itu mendapat banyak reaksi dari netizen.

Pemilik akun tersebut mengungkapkan bahwa ia menerima direct message dari orang yang mengaku sebagai mantan pemain judi online yang berhenti pada Juni 2023.

Orang tersebut ditangkap pada November 2023, namun tidak dipenjara setelah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada IV.

Sekolah Gloria 2 Surabaya Tak Akan Cabut Laporan ke Polisi

Sudiman Sidabukke, pengacara Sekolah Kristen Gloria 2 Surabaya menegaskan, kliennya tidak akan mencabut laporan ke polisi terkait perbuatan Ivan Sugianto yang membuat siswa di sekolah tersebut takut dan trauma.

Menurut Sudiman Sidabukke, ada dua pokok permasalahan utama dalam kasus ini. 

Pertama, pihak sekolah merasa bahwa konflik tersebut telah memengaruhi keamanan di lingkungan sekolah, membuat siswa dan orangtua merasa khawatir.

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orangtua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," kata Sudiman Sudabukke.

Pengacara Sudiman Sidabukke dan perwakilan pengurus SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dalam konferensi pers di Surabaya menjelaskan ihwal laporan mereka ke polisi atas perilaku pengusaha Ivan Sugianto terhadap salah satu siswanya.
Pengacara Sudiman Sidabukke dan perwakilan pengurus SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dalam konferensi pers di Surabaya menjelaskan ihwal laporan mereka ke polisi atas perilaku pengusaha Ivan Sugianto terhadap salah satu siswanya. (dok. Tribun Jatim)

Dia menegaskan, tindakan pemaksaan yang terjadi bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan. 

Adapun pihak sekolah EV menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

Pasca-insiden, keresahan menyebar di kalangan siswa dan orangtua. Menurut keterangan pihak sekolah, ratusan orangtua telah menghubungi pihak sekolah, mempertanyakan keamanan anak-anak mereka setelah kejadian itu. 

Dengan tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, pihak sekolah berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. 

Pihak sekolah juga berharap ada ketegasan dalam penegakan hukum, sehingga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah dapat terus terjaga. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved