Minggu, 17 Mei 2026

Pilkada Jakarta

Debat Terakhir Pilkada Jakarta di Hotel Sultan, Terbagi 6 Segmen

Anggota KPU DKI Fahmi Zikrillah menyebut pihaknya akan mengusung tema 'Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim' untuk pelaksanaan debat ketiga.

Tayang:
istimewa
Debat Pilkada Jakarta ketiga akan dilaksanakan pada Minggu (17/11/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menyampaikan, debat ketiga atau debat terakhir calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan digelar di Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).

Sama seperti pelaksanaan debat sebelumnya, debat terakhir ini juga masih akan diikuti oleh ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024, yaitu paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

Anggota KPU DKI Fahmi Zikrillah menyebut pihaknya akan mengusung tema 'Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim' untuk pelaksanaan debat ketiga.

"Untuk tema debat ketiga tentang lingkungan perkotaan dan perubahan iklim," kata Fahmi baru-baru ini.

Bersama tema tersebut, ada 6 sub tema dari debat ketiga yaitu:

  1. Penanganan banjir;
  2. Penataan pemukiman;
  3. Penurunan emisi dan polusi udara serta transisi energi terbarukan;
  4. Pengelolaan sampah;
  5. Ketersediaan air bersih; 
  6. Kota layak huni dan penataan ruang terbuka hijau.

Masih sama seperti pelaksanaan debat sebelumnya, debat terakhir Pilkada Jakarta 2024 kali ini juga akan dibagi menjadi enam segmen dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube KPU DKI Jakarta.

Baca juga: KPU Jakarta Bakal Tayangkan Video Perwakilan Masyarakat di Debat Ketiga

Terkait teknis pelaksanaannya 6 segmen yaitu: segmen 1 adalah penyampaian visi misi program masing-masing pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.

Lalu segmen 2 dan 3 adalah pendalaman visi misi oleh moderator.

Kemudian segmen 4 dan 5 adalah tanya jawab antar paslon, dan segmen 6 penyampaian pernyataan penutup masing-masing paslon.

Selain itu terdapat 7 panelis dalam debat 3 Pilgub DKI Jakarta: 

1.Anton Aliabbas, SPi, MSi, MT, PhD

2.Dr.drs.Yayat Supriyatna, MSP

3.Harry Ara Hutabarat, SH, MH

4.Dr.Arisman

5.Dr.Endang Sulastri, M.Si

6.Karyono Wibowo

7.Suci Fitriah Tanjung.

Baca juga: Viral Video Jokowi Cawe-cawe di Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Konkret, Dia Mendukung Saya

Aturan debat Pilkada 2024

Aturan debat Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. 

Dari Keputusan KPU tersebut, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2024 diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.

1. Tim Perumus

- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk tim perumus dari pakar yang ahli di bidangnya sesuai dengan kebutuhan dalam mempersiapkan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang berasal dari kalangan:

  • Profesional;
  • Akademisi; dan/atau
  • Tokoh masyarakat.

- Tim perumus bertugas untuk:

-Membantu merumuskan desain dan format debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;

-Membuat rencana kerja publikasi sebelum, pada saat, dan setelah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;

-Mengidentifikasi isu strategis yang bisa dijadikan tema atau topik debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;

-Memberikan rekomendasi panelis;

-Melakukan monitoring dan evaluasi setiap pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;

-Melaksanakan tugas-tugas lain terkait debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang diberikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Moderator

- Moderator debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari masing-masing tim kampanye pasangan calon.

- Kualifikasi moderator debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon:

  • Berasal dari kalangan profesional dan akademisi;
  • Mempunyai integritas tinggi, jujur, dan simpatik;
  • Bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon;
  • Mempunyai kemampuan tampil dan berbicara di depan publik; dan
  • Memiliki pengalaman dan pemahaman mengenai demokrasi dan pemilihan.
  • Moderator memberikan kesempatan yang sama untuk masing-masing pasangan calon, baik dari sisi waktu maupun bobot pertanyaan.
  • Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian dan materi dari masing-masing pasangan calon pada saat dan setelah pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.

3. Panelis

- Panelis debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya yang berasal dari kalangan:

Profesional;
Akademisi; dan/atau
Tokoh masyarakat.

- Panelis debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi:

  • Mempunyai integritas, jujur, dan simpatik; dan
  • Bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon. (*) 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved