Bukan Sopir Truk, Pengamat Transportasi Ungkap Biang Keladi Kecelakaan Tol Cipularang Km 92
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan biang keladi kecelakaan Tol Cipularang Km 92 pada Senin (11/11/2024).
WARTAKOTALIVE.COM - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan biang keladi kecelakaan Tol Cipularang Km 92 pada Senin (11/11/2024).
Djoko Setijowarno mengungkapkan kecelakaan beruntun yang melibatkan 19 kendaraan itu bukan disebabkan sopir truk semata.
Melainkan kata Djoko, kebijakan pemerintah yang pro terhadap liberalisasi angkutan barang menjadi penyebabnya.
“Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu di tinjau ulang,” pesannya dalam keterangan yang diterima Jumat (12/11/2024).
Djoko menjelaskan di negara maju mekanisme pasar berjalan, namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat.
Adapun liberalisasai hanya pada pengenaan tarif dengan tetap memenuhi standar.
Namun di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya.
Hal inilah kata Djoko yang membuat kecelakaan beruntun kembali terjadi melibatkan 19 kendaraan di tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB.
Menurutnya banyaknya kecelakaan truk di Indonesia saat ini lantaran tata kelola angkutan logistik di Indonesia masih buruk.
Kebijakan keselamatan lalu lintas seringkali berhadapan dengan prioritas lain, seperti menekan harga murah untuk menjaga inflasi tetap rendah.
Pendekatan ini memiliki risiko besar karena cenderung mengabaikan kebijakan keselamatan dan dapat meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas.
Maka untuk menciptakan keseimbangan, sangat penting bagi pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan strategi yang bisa menekan inflasi tanpa mengorbankan keselamatan publik, seperti meningkatkan efisiensi transportasi, mengadopsi teknologi ramah biaya, atau memberikan insentif untuk pengembangan infrastruktur yang lebih aman.
Djoko menyebut pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan.
Baca juga: Truk Tronton Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang KM92 Diduga Over Dimension
“Pilot, nahkoda dan masinis ada sekolahnya dan wajib bersekolah dulu. Akan tetapi sopir angkutan darat (mobil, bus, dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat). Untuk dapat mengendarai bus dan truk cukup melalui pemagangan menjadi kernet, dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan. Setelah bisa markir kendaraan, kemudian mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas, dan seterusnya,” jelasnya.
“Cara ini harus segera diakhiri. Kementerian Perhubungan bersama Polri saling berkoordinasi dapat memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum,” kata Djoko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.