Peretasan
Mabes Polri Tegaskan Situs NTMC yang Diretas Jadi Judi Online Bukan Website Resmi Korlantas
Pernyataan itu sekaligus meluruskan dugaan peretasan terhadap situs menyerupai website NTMC Korlantas Polri diduga diretas situs judi online.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan situs National Traffic Management Center (NTMC) Polri yang diduga diretas bukan situs resmi yang dikelola Korlantas Polri.
Hal tersebut disampaikan Divisi Humas Polri lewat keterangan tertulis pada akun Instagram resmi @divisihumaspolri.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan dugaan peretasan terhadap situs menyerupai website NTMC Korlantas Polri diduga diretas situs judi online.
“Situs tersebut menampilkan informasi mengenai judi bola, bahkan menyebut sebagai 'Situs Judi Terbaik Asia'," demikian unggahan akun tersebut, dikutip Kamis (14/11/2024).
Website resmi Korlantas Polri dipastikan adalah korlantas.polri.go.id, bukan ntmcpolri.info.
Adapun website korlantas.polri.go.id saat ini aman serta dapat diakses masyarakat tanpa adanya gangguan.
Situs yang diretas dengan alamat ntmcpolri.info yang diubah menjadi situs judi online bukanlah bagian dari domain resmi Polri.
Situs tersebut tidak menggunakan domain polri.go.id dan hosting-nya terdeteksi berada di luar negeri (USA) dan situs ini tidak terkait dengan Data Center Korlantas.
"Dengan demikian, kami pastikan situs resmi korlantas.polri.go.id aman untuk diakses masyarakat,” kata akun itu.
Aset Judi Online Diblokir
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan pemblokiran aset terkait kasus perjudian online Slot8278 dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp. 36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," kata dia.
Adapun pemblokiran aset tersebut dilakukan setelah sebelumnya menyita uang total lebih dari Rp89 Miliar.
“Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional," ucap Himawan.
"Yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya," sambungnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus perjudian online website slot8278 pada Oktober 2024.
Dari pengembangan sebelumnya, pihak kepolisian kembali menangkap tiga orang tersangka baru.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga selaku Wakasatgas mengatakan situs Slot8278 adalah situs perjudian online berkala internasional.
“Jaringannya dikendalikan oleh warga negara Cina dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri," kata dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).
Tiga tersangka baru dalam kasus ini adalah tersangka Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024, CAS alias Kristian dan Ellen pada 1 November 2024.
Peran Hartono menjadi koordinator yang mencari dan menunjuk orang lain untuk menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran yang menerima deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.
“Tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278,” tuturnya.
Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri turut menetapkan dua tersangka lain, Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Peran Tersangka Dong Xiancai alias Max sebagai koordinator dan memberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs Slot8278 di Indonesia.
Sedangkan tersangka Ina merupakan manajer PT QDT yang berperan sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain.
Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 di antaranya uang tunai Rp70,138 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu unit laptop.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak perjudian secara online website slot8278.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan website slot8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan mempunyai server di China. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.