Kabar Artis

Fuji An Puas Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara Akibat Gelapkan Uang Rp 1,3 M

Artis Fuji An senang melihat majelis hakim di PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara pada Batara, mantan manajernya karena tilep uang.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Artis Fuji An mengaku puas atas vonis majelis hakim PN Jakaeta Barat terhadap Batara, mantan manajernya, yang terbukti menggelapkan uang Rp 1,3 miliar. 

"Pertanyaannya seputar apakah aku kenal Batara, soal transfer dan nominalnya, cuma konfirmasi saja," katanya.

"Ada juga soal awal kedekatan Fuji An sama Batara," lanjutnya.

Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji An, mengatakan, kasus kliennya tinggal menunggu disidangkan.

Berkas kasus dugaan penggelapan uang Fuji An senilai Rp 1,3 miliar itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Kami menunggu proses sampai persidangan," ucap Sandy Arifin.

"Fadly Faisal dan Fuji An akan hadir di persidangan untuk memperkuat semua keterangan yang disampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di polres," lanjutnya.

Fuji An melaporkan eks manajernya ke Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.

Fuji An membawa barang-barang bukti perbuatan Batara Ageng.

Misalnya perjanjian kerja dan bukti elektronik, termasuk transfer uang.

Fuji An mulai mencurigai mantan rekan kerjanya melakukan kejahatan sejak tahun 2022.

Hal itu diketahui setelah banyak klien protes dan melayangkan komplain pada Fuji An.

Dua hari sebelum melapor ke polisi, Fuji An dan tim kuasa hukum berkonsultasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved