Rieke Diah Pitaloka “Semprot” Budi Arie saat Soroti Judi Online hingga Pinjol di Rapat Komisi VI DPR

Rieke Diah Pitaloka “Semprot” Menteri Budi Arie saat Soroti Judi Online hingga Pinjol di Rapat Komisi VI DPR

Editor: Joanita Ary
Youtube TV Parlemen
Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi VI DPR,sempat menyinggung soal judi online hingga pinjaman online illegal saat rapat denga Menteri Koperasi, Budi Arie pada Rabu, (16/11/2024). 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi VI DPR,sempat menyinggung soal judi online hingga pinjaman online illegal saat rapat dengan Menteri Koperasi, Budi Arie pada Rabu, (16/11/2024).

“Saya kira antara pinjol illegal berkedok koperasi, lalu kemudian ada judi online di dalamnya, lalu nanti ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, lalu ada kaitannya dengan tindak perdagangan manusia,” ujar Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka.

“Kita tak usah basa-basi, Pak Menteri ini sedang jadi sorotan dengan adanya Ordal (Orang Dalam) di Kementerian yang lama. Saya berharap langkap cepat salah satunya adalah skrinning Pak,” tegasnya.

Diketahui, saat ini Budi Arie sedang menjadi sorotan karena kasus judi online yang menjerat pegawai Kemkomdigi yang dahulu sempat ia pimpin.

Namun disisi lain Budi Arie Setiadi memilih tidak banyak bicara saat awak media bertanya tekait pegawainya saat masih menjabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika--sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital yang diduga melindungi seribuan situs judi online.

Mantan Menkominfo ini hanya mengatakan bahwa sedang fokus mengurus tanggung jawabnya sebagai Menteri Koperasi.

"Saya fokus koperasi dan urus rakyat," katanya ditemui usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.

Kemudian ketika ditanya perihal kesiapannya bila dipanggil aparat penegak hukum untuk diperiksa, Budi Arie kembali mengulangi jawaban sebelumnya. "Fokus urus koperasi dan rakyat," katanya.

Budi Arie pun memutuskan untuk menyerahkan seluruh upaya penegakan hukum atas eks anak buahnya kepada polisi.

"Pokoknya kita hormati langkah aparat penegak hukum. Saya fokus urus koperasi dan rakyat," ujarnya.

Sementara itu jumlah tersangka saat ini yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya adalah 14 orang.

Mereka di antaranya terdiri dari 11 orang Kementerian Komdigi dan tiga lainnya merupakan warga sipil.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved