Kabar Artis

Ini Kata Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Usai Tenggelamkan Dante

Yudha Arfandi divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap sah dan terbukti menenggelamkan Dante, anak Tamara Tyasmara.

Warta Kota/Arie Puji
Yudha Arfandi divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap sah dan terbukti menenggelamkan Dante, anak Tamara Tyasmara. Bintang sinetron Tamara Tyasmara terlihat menangis setelah kembali melihat rekaman CCTV berisi detik-detik kematian Dante, anak mereka. Rekaman video dalam CCTV itu diputar ulang saat sidang lanjutan perkara kematian Dante digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film dan film televisi (FTV) Tamara Tyasmara kaget sekaligus lega setelah Yudha Arfandi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anaknya.

Yudha Arfandi divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap sah dan terbukti menenggelamkan Dante.

Dante adalah anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Baca juga: Divonis 20 Tahun, Yudha Arfandi Terbukti Bersalah Menyebabkan Dante Anak Tamara Tyasmara Meninggal

"Kaget, tapi ya lega sekaligus kesal, campur-aduk," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Vonis yang diterima Yudha Arfandi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Atas vonis itu, Yudha Arfandi mengajukan banding.

Baca juga: Tamara Tyasmara Menangis Melihat Foto Mendiang Dante Saat Hakim Bacakan Vonis untuk Yudha Arfandi

Tamara Tyasmara tidak pernah menyangka Yudha Arfandi berencana membunuh anaknya.

Tamara Tyasmara tetap menghormati putusan hakim, karena vonis apapun tidak bisa mengembalikan Dante.

"Hukuman mati atau 20 tahun penjara atau seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante, hukuman apapun nggak ada yang pantas untuk dia (Yudha Arfandi)," ucap Tamara Tyasmara.

Baca juga: Berharap Hakim Beri Vonis Setimpal untuk Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara: Dante Tak Pernah Hidup Lagi

Tamara justru heran Yudha Arfandi mengajukan banding setelah divonis 20 tahun oleh majelis hakim.

"Kalau mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," kata Tamara Tyasmara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yudha Arfandi Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tamara Tyasmara: Ada Leganya, Ada Kesalnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved