Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 Paling Lambat Dilakukan pada 21 November 2024
Menaker Yassierli gelar Rakor bersama Mendagri dan seluruh kepala daerah untuk bahas lonjakan PHK dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024 dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” kata Yassierli usai gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca juga: Soal Tuntutan Buruh UMP Jakarta Naik, Bang Doel Siapkan Program Khusus
Baca juga: Buruh Minta UMP Naik 8-10 Persen, Rano Karno: Maaf, Sritex aja Goyang, Tapi Kami tak Menutup Mata
Baca juga: Jika Terpilih di Pilkada Jakarta 2024, Suswono Bakal Naikkan Gaji Guru PAUD di Atas UMP
Rapat yang digelar di Jakarta, Kamis (31/10/2024), itu membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Yassierli menyebut bahwa Rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir," ujar Yassierli.
BERITA VIDEO: Saat Mendagri Tito Kena Tegur karena Ngobrol dengan Bima Arya dialam Rapat Komisi II DPR
Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.
"Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK," jelas Yassierli. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Minta Seluruh Gubernur Tetapkan UMP 2025 Sebelum 21 November 2024, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/01/menaker-minta-seluruh-gubernur-tetapkan-ump-2025-sebelum-21-november-2024.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Dedi Mulyadi Larang Study Tour, PO Bus Pariwisata di Depok PHK 50 Persen Karyawan |
![]() |
---|
UMP Kecil Tak Selamatkan Yogyakarta dari Ancaman Gelombang PHK |
![]() |
---|
Gelombang PHK Masih Berlanjut, Ratusan karyawan PT Sanken Saling Berpamitan usai Pabrik Resmi tutup |
![]() |
---|
Kementerian Ketenagakerjaan Siap-siap Antisipasi PHK Massal di Tengah Perang Israel Vs Iran |
![]() |
---|
Perang Iran-Israel Bakal Berdampak pada Ketenagakerjaan Indonesia, 100.000 Pekerja Terancam Kena PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.