Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 Paling Lambat Dilakukan pada 21 November 2024

Menaker Yassierli gelar Rakor bersama Mendagri dan seluruh kepala daerah untuk bahas lonjakan PHK dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Menaker Yassierli gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kamis (31/10/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. 

Sedangkan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024 dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” kata Yassierli usai gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca juga: Soal Tuntutan Buruh UMP Jakarta Naik, Bang Doel Siapkan Program Khusus

Baca juga: Buruh Minta UMP Naik 8-10 Persen, Rano Karno: Maaf, Sritex aja Goyang, Tapi Kami tak Menutup Mata

Baca juga: Jika Terpilih di Pilkada Jakarta 2024, Suswono Bakal Naikkan Gaji Guru PAUD di Atas UMP

Rapat yang digelar di Jakarta, Kamis (31/10/2024), itu membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Yassierli menyebut bahwa Rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir," ujar Yassierli.

BERITA VIDEO: Saat Mendagri Tito Kena Tegur karena Ngobrol dengan Bima Arya dialam Rapat Komisi II DPR

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan. 

"Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK," jelas Yassierli. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Minta Seluruh Gubernur Tetapkan UMP 2025 Sebelum 21 November 2024, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/01/menaker-minta-seluruh-gubernur-tetapkan-ump-2025-sebelum-21-november-2024.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved