Minggu, 19 April 2026

Berita Jakarta

Pemprov dan DPRD DKI Bakal Bahas Kepemilikan Saham JIEP Lewat Revisi Perda

Khoirudin menjelaskan, melalui kepemilikan saham mayoritas Pemprov DKI Jakarta di PT JIEP diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan kinerja perusa

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ilustrasi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) 

 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan segera membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada November 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Ketiga Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit.

 Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).

"Harus segera, biar Januari segera running. Jadi di tengah kesibukan dewan bahas APBD, kami harus segera selesaikan juga yang mendesak untuk dua BUMD kita," ujar Khoirudin pada Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, PT JIEP membutuhkan payung hukum untuk mendapatkan penambahan modal.

 Alokasi penambahan modal untuk JIEP mencapai Rp 250 miliar, agar mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta, dibanding pemerintah pusat.

"PT JIEP menambah modal agar mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Uang yang dikeluarkan untuk pembayaran pajak ini akan kembali lagi ke kas daerah," katanya.

Khoirudin menjelaskan, melalui kepemilikan saham mayoritas Pemprov DKI Jakarta di PT JIEP diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan kinerja perusahaan.

Apalagi perseroan itu memiliki fokus di bidang tenaga kerja, perumahan atau ketahanan pangan.

"Kami ingin PT JIEP bermanfaat banyak buat warga dan Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu Direktur Utama PT. JIEP Satrio Witjaksono menjelaskan, Perda tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum dalam menjalankan program-program pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Apalagi kepemilikan saham korporasi masing-masing 50 persen dimiliki Pempus dan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini dilakukan untuk mendukung program-program pemerintah pusat maupun Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.

Adapun tahapan dan jadwal pembahasan ketiga Raperda tersebut yakni, Kamis 7 November 2024 pukul 10.00 WIB DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Penjabat Gubernur terhadap ketiga Raperda tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved