Kabar Artis

Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan di PA Jakarta Selatan

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dokumentasi Bridgestory
Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah dan telah disahkan sebagai suami dan istri, Jumat (10/5/2024) pagi. Rizky Febian dan Mahalini menggelar akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Kuningan, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyatakan, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahan mereka pada 10 Oktober 2024.

Markus Hadi Tanoto, pengacara Rizky Febian dan Mahalini, mengatakan, pernikahan kliennya yang digelar pada 10 Mei 2024 adalah perkawinan yang sah.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sidang Pengesahan Pernikahan di Pengadilan

"Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024," kata Markus Hadi Tanoto dalam rilis resminya ke wartawan, Rabu (30/10/2024).

Namun Markus tidak mengungkapkan alasan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada 10 Mei 2024," ucapnya.

Baca juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat Negara, Sidang Itsbah Digelar 4 November 2024

Markus mengatakan Rizky Febian dan Mahalini sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurusi itsbat nikah di pengadilan agama.

"Permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved