Kabar Artis

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA Meski Sudah Berjalan 5 Bulan, Kok Bisa?

Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dokumentasi Bridgestory
Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan atau itsbat pernikahan, diduga pesta perkawinannya yang digelar pada 10 Mei 2024 atau sudah berjalan lima bulan itu belum terdaftar secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan kabar itu. Ia menyebut Rizky Febian dan Mahalini memasukan berkas itsbat nikah melalui ecourt.

"Berkas yang masuk ke kepaniteraan terdata pada 10 Oktober 2024, dalam kasus pengajuan pengesahan atau itsbat pernikahan," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah menyebut pernikahan pria yang akrab disapa Iky dan Mahalini digelar hanya secara agama saja. Sehingga mereka mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.

"Jadi peristiwa pernikahan yang sudah digelar pada 10 Mei 2024 itu belum terdaftar di KUA. Sementara pernikahan itu harus tercatatkan resmi di KUA daerah setempat," ucapnya.

Baca juga: Begini Komentar Rizky Febian Menanggapi Tudingan Akun Medsos yang Sebut Mahalini Telah Selingkuh

Dalam pesta pernikahannya, putra sulung Sule itu dan istrinya, Mahalini sudah memamerkan buku nikah setelah mereka selesai melewati proses ijab kabul dalam proses akad nikah.

Namun, Taslimah tidak berani menjawab hal tersebut. Hanya saja ia membeberkan isi permohonan Iky dan Mahalini, berupa mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan.

"Jadi alasannya karena belum ada bukti tertulisnya pernikahan mereka. Makanya mengajukan pengesahan atau itsbat nikah," ungkapnya.

Taslimah menyebut sidang pengesahan atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024.

"Para pemohon ini (Rizky Febian dan Mahalini) harus hadir," ujar Taslimah. (ARI).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved