Mesin Penghitung Uang Eror Hitung Harta Haram Eks Hakim MA Zarof Ricar yang Capai Rp920 Miliar
Mesin penghitung uang milik penyidik Kejaksaan Agung RI hingga rusak saat menghitung uang haram eks hakim Mahkamah Agung RI Zarof Ricar
WARTAKOTALIVE.COM - Mesin penghitung uang milik penyidik Kejaksaan Agung RI hingga rusak saat menghitung uang haram eks hakim Mahkamah Agung RI Zarof Ricar.
Cerita mesin penghitung uang penyidik Kejaksaan Agung RI rusak itu diceritakan oleh Satpam kompleks perumahan eks hakim MA Zarof Ricar, bernama Surono.
Surono yang menjadi saksi penggeledahan pihak Kejagung menceritakan peristiwa penggeledahan tersebut seperti dimuat Tribunnews Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan, penggeledahan itu berlangsung sejak siang hari hingga tengah malam. Ia diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung.
Kata Surono, mulanya ia dan dua anggota keamanan lainnya dihubungi Ketua RW setempat untuk segera ke rumah Ketua RW itu, pada siang hari sekira setelah azan waktu Zuhur.
Sesampainya di kediaman Ketua RW. 006, Surono dan kedua rekan kerjanya bertemu sejumlah petugas dari Kejagung.
Mereka lantas diminta untuk menemani para petugas berseragam itu menuju ke rumah Zarof Ricar.
Sekira pukul 14.00 WIB, penggeledahan pertama dimulai di kamar yang terletak di lantai tiga rumah mantan pejabat MA itu. Sementara rumah Zarof itu memiliki empat lantai.
Kamar yang digeledah itu tergolong mewah dengan luas lebih sekira 10x6 meter. Di dalamnya terdapat tempat tidur, televisi, dan mesin pendingin ruangan.
Selain beberapa petugas Kejaksaan, ada beberapa pihak yang menyaksikan penggeledahan.
Di antaranya istri dari Zarof Ricar, seorang asisten rumah tangga (ART), seorang petugas keamanan rumah Zarof, dua orang petugas dari kelurahan, dua orang anggota TNI, dua orang petugas bank dan tiga orang petugas keamanan RW 006.
Dari kamar yang di dalamnya terdapat sebuah brankas tersebut, ditemukan sejumlah uang dan emas Antam.
Namun, penggeledahan pertama sempat terhenti sejenak lantaran mesin penghitung uang yang digunakan mengalami kerusakan.
Sehingga penyidik harus menunggu mesin baru yang diambil dari Kantor Kejaksaan Agung RI di Blok M.
Baca juga: Harta Hampir Rp1 Triliun dan Punya Emas Sekarung, Ini Sosok Eks Hakim MA Zarof Ricar
"Waktu itu sempat ada jeda, mesin hitungnya error. Jadi sempat di-cancel, nunggu mesin hitung dari pihak Kejaksaan, ambil dari (kantor Kejagung) Blok M katanya," ucap Surono, saat ditemui.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.