Butuh 10 Jam Hitung Harta Haram Eks Hakim MA Zarof Ricar yang Capai Hampir Rp1 Triliun
Butuh waktu lebih dari 10 jam untuk menghitung harta haram eks hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar yang ditimbun di rumah pribadinya di kawasan Senayan
WARTAKOTALIVE.COM - Butuh waktu lebih dari 10 jam untuk menghitung harta haram eks hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diungkap Kejaksaan Agung RI.
Diketahui Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI karena terlibat dalam kasus suap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Zarof Ricar disebut menjadi perantara suap antara pihak Ronald Tannur dan hakim.
Dari kasus suap itu, kotak pandora korupsi Zarof Ricar sejak tahun 2012 pun terungkap.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menyimpan harta haram yang tidak dilaporkan ke KPK nilainya mencapai Rp920 miliar.
Hingga Kejaksaan Agung RI pun menggeledah kediaman Zarof Ricar yang terletak di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa penggeledahan harta haram Zarof Ricar pun diungkapkan Satpam kompleks perumahan tersebut bernama Surono, yang menjadi saksi penggeledahan pihak Kejagung seperti dimuat Tribunnews.
Surono mengatakan, penggeledahan itu berlangsung sejak siang hari hingga tengah malam.
Saat itu, ia diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan berlangsung.
Kata Surono, mulanya ia dan dua anggota keamanan lainnya dihubungi Ketua RW setempat untuk segera ke rumah Ketua RW itu, pada siang hari sekira setelah azan waktu Zuhur.
Sesampainya di kediaman Ketua RW. 006, Surono dan kedua rekan kerjanya bertemu sejumlah petugas dari Kejagung.
Mereka lantas diminta untuk menemani para petugas berseragam itu menuju ke rumah Zarof Ricar.
Sekira pukul 14.00 WIB, penggeledahan pertama dimulai di kamar yang terletak di lantai tiga rumah mantan pejabat MA itu. Sementara rumah Zarof itu memiliki empat lantai.
Kamar yang digeledah itu tergolong mewah dengan luas lebih sekira 10x6 meter. Di dalamnya terdapat tempat tidur, televisi, dan mesin pendingin ruangan.
Selain beberapa petugas Kejaksaan, ada beberapa pihak yang menyaksikan penggeledahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.