Di Hadapan DPR RI, Purnawirawan Jenderal Membela Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT

Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto membela Perwira Polisi Rudy Soik yang dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Desy Selviany
Tv Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto 

WARTAKOTALIVE.COM - Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto membela Perwira Polisi Rudy Soik yang dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pembelaan itu disampaikan Rikwanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar Senin (28/10/2024). 

Dalam pernyataannya, Rikwanto turut menyoroti pemecatan Ipda Rudy Soik dari Kepolisian.

Politisi Partai Golkar itu menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik menurut Polda NTT.

Adapun pelanggaran tersebut karaoke, fitnah, pergi tanpa izin, dan kesalahan penempatan garis polisi .

“Kalau kita baca-baca lagi pelanggarannya ini karaoke, fitnah, pergi tanpa izin, police line, ini ternyata dalam satu paket ya, dalam satu waktu yang singkat,” ucap Rikwanto seperti dimuat Tv Parlemen. 

Kata Rikwanto perlu diingat, biasanya dalam sebuah kasus meskipun saksi ada 20 itu namun tetap hanya dianggap satu alat bukti. 

Maka menurut Rikwanto, pertimbangan untuk memecat Rudy Soik dengan tidak hormat terlalu cepat.

Sebab alasan kasus yang dijabarkan terlalu berdekatan sehingga seharusnya bisa masuk ke jenis pelanggaran yang sama.

Maka Rikwanto pun meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali pemecatan Ipda Rudy Soik

Apabila pemecatan dibatalkan, Rikwanto persilakan Polda NTT untuk mengikuti aturan yang ada. 

“Jadi pertimbangan untuk PTDH terlalu cepat, jadi mengacu kepada aspirasi banyak pihak dan melihat kasusnya dan hal-hal teknis pemeriksaan mungkin bisa dipertimbangkan kembali status Ipda Rudy Soik ini,” ungkapnya. 

Maka Rikwanto pun menyarankan Kapolda NTT untuk meminggirkan dulu perspektif pribadi perihal suka atau tidak terhadap Rudy Soik

Sehingga masalah tersebut kata Rikwanto bisa jernih kembali dan tidak terlalu buat gaduh.

Sebelumnya Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena diduga berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. 

Namun Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Baca juga: Dipecat dan Diintimidasi, Ipda Rudy Soik Ternyata Teman Keponakan Prabowo Subianto

Usai pemecatan tersebut, Rudy Soik pun mengaku menerima intimidasi yang diduga datang dari sesama Polisi. 

Adapun tindakan-tindakan intimidasi itu diterima dirinya dan keluarganya bahkan sebelum ia menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polda NTT

Hal itu imbas melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

"Kenapa saya harus datang buat laporan karena tindakan-tindakan ini sudah berlebihan. Bahkan istri saya tangannya diremas, dibentak, divideokan, seperti itu sebagai suami tidak terima," kata Ipda Rudy Soik kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). 

Ia menyebutkan istrinya diperlukan seperti penjahat. 

"Karena istri saya diperlukan seperti penjahat itu yang saya tidak terima seperti itu. Dan beberapa kali teror itu nyata," terangnya. 

Bahkan lanjutnya, ada oknum Polri buat status yang dibuat akun FB palsu yang sifatnya melakukan fitnah terhadap dirinya. 

"Kemudian saya lapor, dan ditindaklanjuti sesuai proses hukum negara Republik Indonesia. Dan saya ingin menyampaikan jangan dibangun narasi atau framing saya mengatakan memalukan dan melawan institusi Polri, tidak," kata Ipda Rudy. 

Ia pastikan tidak seperti itu, itu hanya narasi-narasi yang diciptakan oleh sekelompok orang. Menggunakan tameng institusi Polri sehingga institusi Polri ini melihat dirinya menyerang institusi Polri. 

"Dan saya tak inginkan itu. Maka saya mengambil langkah datang ke Komnas Ham sebagai lembaga yang netral untuk dapat memberikan masukan kepada pimpinan Polri tertinggi. Kita terang benderang saja, saya punya niat atau tidak seperti itu," tegasnya.

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved