Pilkada Bekasi

Bawaslu Kota Bekasi Gandeng Komunitas Waria untuk Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 

Choirunnisa menghadirkan komunitas Srikandi Patriot pada acara yang digulir di Ballroom Hotel Amarrosa, kecamatan Bekasi Selatan itu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Suasana acara sosialiasi pengawasan partisipatif kelompok rentan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ballroom Hotel Amarrosa, kecamatan Bekasi Selatan, Senin (28/10/2024). 

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Bekasi hadirkan komunitas waria bernama Srikandi Patriot saat agenda sosialiasi pengawasan partisipatif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan  komunitas tersebut dihadirkan secara perdana sebagai kategori kelompok rentan.

“Kelompok rentan adalah orang-orang yang dia punya keterbatasan dengan kerentanannya yang selama ini barangkali mungkin sebagian orang seringkali abaikan,” kata Choirunnisa, Senin (28/10/2024).

Bukan tanpa sebab Choirunnisa menghadirkan komunitas Srikandi Patriot pada acara yang digulir di Ballroom Hotel Amarrosa, kecamatan Bekasi Selatan itu.

Terkait ranah Pilkada, dia menganggap waria sama seperti khalayak umum yang memiliki hak memilih.

Sehingga terlepas dari aspek keberagaman gender yang merupakan pilihan masing-masing individu.

Walaupun jumlah kelompok rentan di kota Bekasi hanya 7.841 dari total 1,8 juta khalayak umum.

“Teman-teman Srikandi Patriot ini kan teman-teman beragam gender yang mungkin orang atau kami anggap persoalan itu urusan mereka, tetapi bahwa mereka sebagai warga negara berhak mendapatkan haknya memilih,” jelasnya.

Choirunnisa menuturkan di luar khalayak umum, tidak hanya komunitas waria tersebut saja yang perlu mendapatkan hak untuk Pilkada.

Namun juga komunitas lain yang termasuk kategori kelompok rentan.

Diantaranya disabilitas, pengamen jalanan, minoritas pemeluk agama, hingga pemilih pemula.

“Kelompok rentan itu wajib menerima haknya, makanya jangan sampai dengan kerentanan mereka bisa dieksploitasi, bisa diabaikan, atau dianggap rendah, mereka kan punya hak sebagai warga negara Indonesia dan itu diatur dilindungi oleh negara dan negara wajib melindungi mereka dan memenuhi hak mereka,”tuturnya.

Menanggapi hal itu, seorang anggota komunitas Srikandi Patriot, Titin (35) menyambut baik undangan dari pihak Bawaslu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved