Senin, 13 April 2026

Begini Perintah Prabowo Selamat PT Sritex Perusahaan Tekstil Besar di Indonesia

Begini Perintah Prabowo Selamat PT Sritex Perusahaan Tekstil Besar di Indonesia

Editor: Joanita Ary
Tim Media Prabowo
Begini Perintah Prabowo Selamat PT Sritex Perusahaan Tekstil Besar di Indonesia 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Agus menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Hal ini menyusul karena perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas memerintahkan agar beberapa kementerian teknis terkait melakukan kajian mendalam dalam rangka penyelamatan Sritex.

Hal ini disampaikan Agus dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/10/2024)

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus.

Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,", jelasnya.

Sebelumnya, PT. Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex.

Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved