Kriminalitas
Jalani Sidang Pledoi, Kusumayati Dinilai Berikan Pernyataan Berbeda dengan Fakta Sidang
Jalani Sidang Pledoi, Kusumayati Dinilai Berikan Pernyataan Berbeda dengan Fakta Sidang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (23/10/2024).
Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati," ucap Lisa. (MAZ)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kriminalitas
Tertipu Investasi Online Bodong, Warga Tangsel Merugi hingga Rp 61 Juta, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Cerita Ahmad, Driver Ojol yang Sukses Bekuk Maling Motornya Tanpa Bantuan Polisi |
![]() |
---|
Tak Ada Ampun, Polisi Tegaskan ABH di Kasus Bullying SMKN 1 Cikarang Barat Tetap Diproses Hukum |
![]() |
---|
Bocah Perempuan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar Kos di Penjaringan Jakarta Utara, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Siswa SMK Negeri di Cikarang Bekasi Jadi Korban Kekerasan Kakak Kelas, Pelaku Anggota Geng Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.