Kriminalitas

Jalani Sidang Pledoi, Kusumayati Dinilai Berikan Pernyataan Berbeda dengan Fakta Sidang

Jalani Sidang Pledoi, Kusumayati Dinilai Berikan Pernyataan Berbeda dengan Fakta Sidang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (23/10/2024). 

Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati," ucap Lisa. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved